Polri: Peserta Demo 22 Mei Besok Dibatasi Polisi Hingga Usai Sholat Tarawih
Jakarta – Polri Tindak tegas bagi peserta aksi 22 Mei besok, jika usai tarawih belum juga bubar.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum.,M.Si.,M.M. menegaskan, berdasarkan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum batas, waktu demonstrasi di tempat terbuka hanya sampai pukul 18.00 WIB.
“Untuk Aksi 22 Mei besok, aparat memberi kelonggaran untuk massa menyampaikan aspirasi. Batasan akhir toleransi yang bisa diberikan pada masa itu salat tarawih. Usai salat tarawih,” ucap Brigjen Pol Dedi Prasetyo, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (21/5/2019).
Brigjen Pol Dedi menghimbau ketentuan tersebut agar dilaksanakan, jika tak diindahkan dan batas waktu yang diberikan juga tidak diindahkan, maka sesuai dengan Undang-undang 9 Tahun 1998 Pasal 15, aparat Polri dapat membubarkan, kerumunan masyarakat tersebut,,” tegas Jenderal Bintang Satu tersebut.
Soal Peserta aksi unjuk rasa menginap di lokasi demonstrasi, Brigjen Pol Dedi melarang dengan tegas, “Ditegaskan tidak boleh ada demonstran yang menginap di Lokasi Demo,” ucap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si.,M.M.. ( sri )