MJ (19) Pelaku Curas, Berhasil Dibekuk Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Teluk Betung Utara
Kota Bandar Lampung – Sepuluh bulan menghilang, akhirnya jajaran Unit Reskrim Polsek Teluk Betung Utara berhasil meringkus MJ (19), salah satu pelaku (DPO) tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas).
Pelaku MJ (19) ditangkap oleh tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Teluk Betung Utara pada hari Rabu tanggal 29 Mei 2019 di depan Rumah Makan Begadang Resto Teluk Betung Kota Bandar Lampung.
Bersama kedua rekannya, pelaku MJ (19) mengambil sepeda motor milik korban dengan cara menghampiri korban, kemudian meminta handphone milik korban, korban sempat menolak namun para pelaku langsung memukuli korban, sampai akhirnya korban lari meninggalkan sepeda motornya, yang kemudian sepeda motor tersebut di ambil oleh para pelaku.
Kedua rekan pelaku yaitu DK dan EW sudah terlebih dahulu ditangkap oleh jajaran Polsek Teluk Betung Utara, sesaat para pelaku melakukan aksinya pada bulan Juli 2018, yang lalu.
“Kami terus mencari informasi terkait keberadaan pelaku MJ ini, sampai akhirnya kami berhasil menangkap pelaku seminggu sebelum lebaran” ujar Kapolsek Teluk Betung Utara Kompol M. Lumban Gaol mewakili Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Wirdo Nefisco, S.Ik, M.Si, saat ekspose kasus di Mapolsek Teluk Betung Utara, Senin (10/06/19).
Akibat perbuataannya tersebut, pelaku MJ (19) dijerat dengan pasal 365 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman penjara selama 9 tahun. ( red )