Nunung, Artis Narkoba dan Proses Penegakan Hukumnya

BN – Perkara nunung mendadak viral dengan pertanyaan besar, nunung pengedar atau penyalah guna untuk diri sendiri, kalau nunung berperan sebagai penyalah guna kenapa nunung ditahan dalam proses penegakan hukumnya ?  Bukan kah berdasarkan undang undang narkotika kewajiban penegak hukum narkotika untuk melakukan penyidikan, penuntutan dan pengadilan  secara rehabilitatif terhadap perkara penyalah guna untuk diri sendiri.

Penegakan hukum rehabilitatif seperti perkara nunung adalah ketentuan uu narkotika yang tertuang jelas dalam pasal tujuan dibuatnya UU. Yaitu penyalah guna dan pecandu dijamin untuk mendapatkan pengaturan upaya rehabilitasi baik rehabilitasi medis maupun rehabilitasi sosial.

Secara yuridis kalau nunung sebagai penyalah guna untuk diri sendiri maka nunung harus menjalani proses penegakan hukum tanpa penahanan, karena perkara penyalah guna narkotika tidak memenuhi sarat untuk dilakukan penahanan. Karena sifat penegakan hukumnya rehabilitatif maka kewajiban penyidik narkotika untuk menempatkan nunung di rumah sakit yang ditunjuk seperti RSKO , Rehabilitasi Lido berdasarkan kewenangan yang diberikan penyidik narkotika berdasarkan pasal 13 PP 25 tahun 2011. Kecuali nunung dapat dibuktikan sebagai pengedar, atau kepemilikan narkotikanya untuk dijual guna mendapatkan keuntungan maka nunung sah dan memenuhi sarat untuk dilakukan upaya paksa oleh penyidik narkotika berupa penahanan.

Demikian pula proses penuntutannya, penuntutan perkara nunung dan perkara penyalahguna lainnya bersifat rehabilitatif, kalau nunung dijatuhi hukuman rehabilitasi maka jaksa penuntut umum berdasarkan UU narkotika secara khusus kehilangan hak untuk banding meskipun dituntut dengan hukuman penjara.

Masalahnya selama ini perkara penyalahguna dituntut seolah olah penyalah guna itu seperti pengedar atau turut serta / membantu mengedarkan . Penuntutan model ini bertentangan dengan kewajiban penuntut  yang tertera dalam uu narkotika

Pada proses pengadilan, hakim dalam perkara penyalah guna untuk diri sendiri seperti perkara nunung ini secara yuridis berdasarkan pasal 127 ayat 2 wajib memperhatikan kewenangannya yang tertuang dalam pasal 103 dan kondisi penyalah guna apakah berdasarkan hasil visum atau assesmen kondisi tingkat ketergantungannya ternasuk ringan, sedang atau berat.

Sehingga hakim dalam memeriksa perkara penyalah guna, dimana amar putusannya menyatakan terbukti secara sah sebagai penyalah guna untuk diri sendiri maka berdasarkan kewajiban hakim yang tertera dalam pasal 103  maka penjatuhan hukumannya berupa hukuman rehabilitasi bila terbukti. Jika tidak terbukti hakim juga wajib mengambil tindakan untuk menetapkan terdakwa menjalani rehabilitasi. Disini perlunya visum / assesmen terhadap perkara penyalah guna karena perkara penyalahguna itu adalah perkara hukum dan kesehatan.

Oleh karena itu penegakan hukum terhadap penyalah guna dan perkara pengedar harus dibedakan. Karena penegakan hukum perkara narkotika mengacu pada pasal 4 tujuan UU narkotika bersifat rehabilitatif yaitu mencegah, melindungi, menyelamatkan dan menjamin penyalahguna direhabilitasi Terhadap bersifat represif yaitu harus diberantas. Sekali lagi yang harus diberantas itu pengedar.

Kewenangan yang diberikan kepada hakim berdasarkan pasal 103 wajib digunakan dalam memeriksa perkara penyalah gunaan narkotika jangan sampai pasal ini tidak berfungsi sejak UU narkotika diberlakukan. Pasal 103 ini berisi kewajiban hakim untuk menjatuhkan hukum rehabilitasi terhadap perkara penyalahguna dan dalam keadaan ketergantungan (perkara pecandu) seperti perkara Jenniver Dunn, Polo, Farid RM dan 42 ribu perkara penyalahguna untuk diri sendri sendiri yang sekarang mendekam dalam penjara.

Pemerintah dan DPR perlu meluruskan proses penegakan hukum narkotika, dengan jalan duduk, karena selama ini saling melenceng dari tujuan UU narkotika. Penegakan hukum terhadap masalah narkotika harus “kung”. Terhadap penyalah guna prinsip penegakan hukumnya bersifat rehabilitatif dan terhadap pengedar prinsip penegakkan hukumnya secara represif ( red )

Oleh : Dr anang iskandar KA BNN 2012- 2015
Kabareskrim 2015- 2016

CATEGORIES
TAGS
Share This

COMMENTS