Sungguh Biadap Seorang Pria Tega Mutilasi Teman Kencannya
Malang – Polresta Malang, ungkap perkara kasus mutilasi seorang perempuan tanpa identitas dengan tersangka Sugeng Santoso di Pasar Besar, Malang.
Bertempat polresta malang Jawa Timur kamis 25 Juli 2019.
Kasat Reskrim Polresta Malang, AKP Komang Yogi di depan awak media mengatakan: pihaknya masih merampungkan berkas tersebut karena pihak Kejaksaan Negeri sempat mengembalikan berkas perkara beberapa waktu lalu.
Karena kita juga masih menunggu hasil labfor. Nanti tinggal menunggu pemeriksaan beberapa saksi lagi, nanti P21.
Jadi memang kami mengharapkan juga pasal yang kami terapkan juga sama dengan yang diterapkan Jaksa. Pasal 340 subsidier 338 ancaman 15 tahun penjara,” ungkap .
Menurut dia, dalam pelengkapan berkas perkara tidak ada kendala yang cukup berarti. Sebab, tersangka juga sudah mengakui semua perbuatannya yang telah memotong tubuh wanita misterius tersebut.
Selama ini kendala tidak ada. Artinya tersangka juga sudah mengakui, tinggal kami menunggu hasil dari labfor senjata tajamnya diuji,
Yang digunakan yang ada bercak darahnya. Ketika nanti hasil labfor membuktikan itu darah korban segera kami kirim untuk kejaksaan,” tegas Komang.
Ia juga memastikan tidak ada gangguan jiwa yang dialami oleh tersangka. Sebab, dari beberapa keterangan dokter dan psikiater bahwa korban dalam keadaan sadar saat membunuh dan saat diperiksa Polisi.
Kami bantah tidak ada gangguan jiwa. Karena gangguan jiwa ini pada dasarnya dia hanya diantar untuk berobat.
Jadi belum ada hasil pemeriksaan dari dokter jiwa yang menyatakan dia sakit jiwa murni atau tidak bisa bertanggung jawab.
Karena dari beberapa ahli yang kami periksa seperti psikiater menerangkan dia dalam keadaan sadar,” tandas dia.
Diketahui, pada 7 Mei 2019 Sugeng mengajak korban bersetubuh. Namun, karena tak punya uang, pelaku hanya memberi makan. Pelaku kemudian mengajak korban berhubungan intim di gedung kosong di Pasar Besar Malang.
Di gedung kosong itu pula pelaku biasa tidur malam. Pelaku berlaku secara ekstrem terhadap organ seksual korban yang mengaku sedang sakit. Telapak kaki korban juga sempat ditato oleh pelaku dengan jarum.
Setelah itu, Pada 8 Mei 2019 sekitar pukul 01.30, Sugeng kembali datang ke gedung dan melihat korban masih tidur lelap.
Leher korban digorok dengan senjata tajam hingga darahnya mengucur deras ke arah pakaian tersangka. Di bawah tangga gedung kosong tersebut, Sugeng memutilasi dan meninggalkan bagian tubuh korbannya di toilet.
Kini Sugeng Susanto dijerat dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.( sutarno )