Ditreskrimum Polda Banten Sampaikan tentang Penanganan Perkara Mafia Tanah di Radio PBS FM
SERANG – Ditreskrimum dan Bidang Humas Polda Banten laksanakan kegiatan Talk Show tentang Penanganan Perkara Kejahatan Dibidang Pertanahan di Radio PBS FM Jalan Ciwaru Raya Serang, Provinsi Banten, Kamis (01/07/2019) pukul 08.00 WIB.
Turut hadir sebagai narasumber Kasubdit 2 Hardabangtah Ditreskrimum Polda Banten AKBP Sopwan Hermanto SIK MH, PS. Paurmitra Subbidpenmas Bidhumas Polda Banten Iptu Engking Yudiana dan Bamin Subbidpenmas Bidhumas Polda Banten Brigadir Iden Rahayu SH.
AKBP Sopwan Hermanto SIK MH sampaikan bahwa pada saat ini kasus pertahanan di Indonesia khususnya di wilayah hukum Polda Banten sangatlah rumit. Dalam kurun waktu 6 bulan terakhir ini, Polda Banten sedang menangani kasus kejahatan dibidang tanah sudah sebanyak 75 kasus. Sebagian dari kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Kejaksaan.
Selanjutnya, Sopwan menjelaskan kejahatan dibidang pertanahan ini cukup rumit, karena pelakunya merupakan kelompok atau yang dikenal dengan nama mafia tanah. Dalam kasus ini Polda Banten khususnya Subdit 2 Ditreskrimum Polda Banten sudah memetakan kasus per kasus untuk segera diproses dan dilimpahkan ke kejaksaan.
“Mengakhiri Talk Show ini, saya menghimbau kepada seluruh pendengar, bahwa kepemilikan tanah harus dibuatkan surat-suratnya agar tidak menjadi korban mafia tanah,”tutup Sopwan. (Ary)