Ketua DPR Minta Semua Kerja Keras Revisi UU Anti-Terorisme
Jakarta, berantasnews.com Ketua DPR Ade Komaruddin mendukung langkah pemerintah yang memutuskan untuk merevisi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Saat ini, revisi UU tersebut telah dimasukkan ke dalam prolegnas prioritas 2016. “Bagus dong. Kan saya sudah sampaikan pada hari setelah konsultasi lembaga-lembaga negara dengan Presiden, bahwa Dewan siap untuk revisi maupun perppu,” kata Ade saat dihubungi, Jumat (22/1/2016).
Ade mengatakan, revisi UU Anti-Terorisme tersebut diperlukan untuk memberikan rasa aman bagi masyarakat. (baca: Revisi UU Anti-Terorisme Masuk Prolegnas 2016) Untuk itu, ia meminta, agar seluruh anggota komisi yang bertugas untuk membahas revisi UU tersebut dapat memberikan perhatian lebih.
“Kita kerja keras semua. Revisi ini tentu untuk menberikan rasa aman kepada masyarakat,” tandasnya. Menurut pemerintah, revisi UU Anti-terorisme perlu segera dilakukan. Revisi itu diharapkan dapat mencegah serangan terjadi kembali.
Polri ingin ada kewenangan khusus untuk menyikapi mereka yang baru menyatakan diri bergabung ke kelompok radikal, berpidato menghasut, dan sejenisnya. Berdasarkan pengalaman selama ini, meski ada beberapa orang yang secara terbuka menyatakan diri mendukung ISIS, Polri dibatasi aturan sehingga sulit untuk melakukan penindakan.
Polri baru dapat menindak jika seseorang sudah melakukan aktivitas ke arah terorisme, misalnya saat seseorang ketahuan sedang membeli bahan peledak atau baru merencanakan aksi teror
Di sisi lain, waktu antara persiapan dan eksekusi biasanya sangat singkat. Polisi merasa memiliki waktu yang sangat terbatas untuk mencegahnya. “Ini semata-mata agar upaya pencegahan bisa dilakukan secara maksimal. Namun, lagi-lagi ini akan kami serahkan ke perumus undang-undang,”(BN)