Basaria Panjaitan Hadir di Sidang Praperadilan RJ Lino Lawan KPK

JAKARTA, berantasnews.com Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan turut hadir dalam sidang praperadilan antara pemohon Richard Joost Lino melawan termohon KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/1/2016) pagi.

Basaria masuk ke ruang sidang sekitar pukul 10.12 WIB. Dia menempati kursi deretan depan.

Ketika Basaria masuk, Hakim tunggal Udjiati tengah membacakan pertimbangan-pertimbangan jelang putusan praperadilan tersebut. Kehadiran Basaria menarik perhatian para penonton sidang.

Belum diketahui apa maksud dan tujuan kedatangan Basaria itu. Saat ditanya, dia hanya melempar senyum.

Sidang Selasa pagi ini sendiri dimulai sekitar pukul 10.10 WIB. Sidang digelar terbuka. Hingga pukul 10.22 WIB, hakim Udjiati masih membacakan pertimbangan-pertimbangan putusan.

Kehadiran Basaria dalam sidang praperadilan antara RJ Lino melawan KPK bukan yang pertama kali.  Dalam sidang, Selasa (19/1/2016) lalu, dia juga hadir dalam sidang. Ketika itu, ia beralasan hanya memantau persidangan yang mengagendakan jawaban KPK atas dasar praperadilan yang diajukan Lino saja.

RJ Lino menggugat KPK atas penetapannya sebagai tersangka. Ia menganggap penetapannya sebagai tersangka tidak sah atas beberapa alasan, antara lain tidak ada kerugian negara dalam penetapan tersangka itu, penyelidik perkara bukanlah berasal dari Polri, tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka dan mengklaim bahwa pengadaan QCC tidak memiliki unsur melawan hukum.

KPK menetapkan Lino sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan QCC tahun 2010. Ia diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan menunjuk langsung HDHM dari China dalam pengadaan tiga unit QCC di PT Pelindo II.

Pengadaan QCC tahun 2010 diadakan di Pontianak, Palembang, dan Lampung. Proyek pengadaan QCC ini bernilai sekitar Rp 100 miliar.

Atas perbuatannya, Lino dijerat Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana. (BN)

CATEGORIES
Share This