Kegiatan Bilateral dengan JABATAN IMIGRESEN MALAYSIA ini Bertujuan Untuk Meningkatkan Kerjasama

BN – Saya sempat berdialog dengan WNI di pelayanan Imigrasi di Konsulat Jenderal RI di Kuching. Ibu ini adalah PMI di perkebunan dengan gaji 1.200 RM sebulan, bersama suami dan tiga anaknya laki2 yg sudah lama bekerja di Kuching.

Kegiatan Bilateral dengan JABATAN IMIGRESEN MALAYSIA ini bertujuan untuk meningkatkan kerjasama pengelolaan perbatasan negara berkaitan dengan perlintasan WNI dan WN Malaysia masuk dan keluar kedua negara yg bersahabat. Selain itu, banyak persoalan WNI yg menjadi pekerja migran di Malaysia yg memerlukan kerjasama Kemenkumham RI cq Ditjen Imigrasi dengan Kemnaker, BNP2TKI dan Kemlu untuk memberikan perlindungan terhadap mereka. Mengapa ? Karena sentuhan TUSI KEIMIGRASIAN sangat kuat dalam memberikan penguatan terhadap Pekerja Migran Indonesia sebelum berangkat ke Malaysia juga selama berada di Malaysia. Banyak kerjasa sama sindikat perdagangan orang dari Indonesia dan Malaysia yg menghantui dan merugikan para PMI di Malaysia.

Oleh karena itu, dengan berlakunya UU No 18 tahun 2017 ttg Perlindungan PMI namun sudah sampai dua tahun belum ada PP utk pelaksanaannya, terdapat kerugian dalam hal operasional BNP2TKI apakah bisa melaksanakan perlindungan terhadap PMI kalau belum ditunjuk oleh PP atas operasional UU No 18 tahun 2017 ttg Perlindungan PMI ???

Itulah salah satu pertimbangan bahwa kepedulian jajaran Imigrasi sangat diperlukan, ketika akan membuat paspor bagi calon PMI, perlu memastikan bahwa calon PMI telah dilindungi oleh Pemerintah melalui PPTKIS (Perusahaan Penempatan TKI Swasta) yg direkomendasikan dan mendapatkan pengawasan / pengendalian dari Kemnaker cq Ditjen Binapenta dan juga BNP2TKI yg sampai saat ini belum diberikan PP yg dapat memberikan kewenangan utk melaksanakan tugasnya menempatkan dan melindungi TKI ke luar negeri. ( sri )

CATEGORIES
TAGS
Share This