Polisi Amankan 20 Kilo Sabu dari Jaringan Palembang Jakarta

Jakarta – Tim Polda Metro Jaya berhasil mangamankan pelaku pengedar narkotika jenis sabu jaringan Palembang-Jakarta. Pelaku diduga sudah mengedarkan sebanyak 20 Kg sabu. Saat akan diamankan anggota, pelaku melakukan perlawanan dan polisi terpaksa melakukan tindakan tegas terukur sehingga pelaku meninggal dunia.

Kasus itu berawal dari adanya laporan masyarakat tentang adanya peredaran sabu di seluruh wilayah Jakarta. Setelah diselidiki, polisi menangkap tersangka M alias A pada 1 Desember 2019 di depan Gedung Balai Sudirman, Jakarta Selatan dan berhasil mengamankan sabu seberat 3.237 gram.

“Modusnya disini kamumflase dalam bungkus teh China. Ini jaringan Palembang-Jakarta. Satu tersangka berhasil kita tangkap inisial M alias A,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Rabu (4/12/2019).

M mengaku dibayar sebesar Rp 20 juta setiap kali mengedarkan sabu seberat 1 kilogram. Bahkan biaya kontrakan M sebesar Rp 10 juta perbulan disebutnya dibayar oleh DPO A yang juga disebut-sebut pemilik sabu yang diedarkan M.

“Upahnya Rp 20 juta setiap kirim 1 kg sabu-sabu. Bahkan kontrakan M itu dibayarkan oleh A yang DPO itu sekitar Rp 10 juta. Polda Metro Jaya masih mengejar kepemilikan barang,” kata Yusri.

Atas perbuatanya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) junto Asal 132 ayat (1) UU RI 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara semur hidup. Saat ini, jasad tersangka masih berada di RS Polri. ( red )

CATEGORIES
TAGS
Share This