Polri Tindak Tegas Pengedar Narkoba Seberat Seribu Lima Ratus Gram.
Jakarta – Unit 3 subdit 2 Dit Resnarkoba Polda Metro Jaya berhasil melakukan penangkapan bandar/pengedar shabu.
Berawal dari informasi masyarakat, polisi pun dapat menangkap pelaku dirumah kontrakan.
Bertempat di Karang tengah, Kec. Kramat jati, Jakarta Timur pada Hari senin, sekitar pukul 13.30 wib.
Dengan tersangka bernama BH alias Syam ( MD), ditangkap dengan barang bukti narkotika jenis shabu sebanyak 8 plastik klip berat total 3 gram, kunci L, beberapa buah sajam dan 2 buah sepeda motor yamg diduga hasil curian.
Setelah polisi melakukan pengembangan diketahui bahwa tersangka masih menyimpan barang bukti shabu seberat 1.500 gram.
Yang disimpan dalam kantong kresek warna hitam yang disembunyikan di kebon kosong di wilayah jakarta timur, kemudian petugas meminta tersangka BH alias SYAM untuk menunjukan narkotika shabu yang disembunyikan.
Namun tersangka mengambil senpi yang disembunyikan bersama narkotika sabu dan mencoba menyerang petugas,petugas tembakan peringatan ke udara tetapi tersangka berusaha menodongkan senjata ke arah petugas.
Sehingga petugas melakukan tindakan TEGAS dan TERUKUR terhadap tersangka, petugas membawakan tersangka ke RS POLRi tetapi dalam perjalanan tersangka meninggal dunia.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Drs Yusri Yunus di hadapan Media Berantasnews.com mengatakan, ” untuk pemilik narkoba masih DPO dan dilakukan pengejaran, mudah-mudahan kita dengan cepat mengungkap pemilik narkoba tesrsebut”.
Tersangka pada kasus ini dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) kunti pasal 132 ayat (1) UU RI 3tahun 2009 tentang narkotika, Dengan hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun.
Dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000,00 ( sepuluh miliar rupiah), Ungkap Yusri Yunus
( Sutarno )