Perum GCC-2 Membeton Tanah Negara Untuk Akses Jalan, Muadi Suryadi: Kami Akan Laporkan Ke Kementerian PUPR

Kab.Bekasi – Akses jalan utama pintu masuk Perumahan Grand Cikarang City 2 (GCC-2), yang berada di Kampung Babakan Cau Rt 03A RW 001 Desa Kedungwaringin Kecamatan Kedungwaringin Kab. Bekasi, kini mendapat perhatian serius dari Lembaga Komite Nasional Perlindungan Konsumen dan Lingkungan Hidup (KOMNAS PK LH (DPK) Bekasi Nomor AHU-0004857. AH.01.07. Tahun 2019.

Menurut Muadi Suryadi, Ketua Umum Lembaga Komnas PK LH (DPK) Bekasi, dijelaskan dalam jawaban tertulis dari pihak Perum Jasa Tirta ll No : SD – 2/GM1.DOP.2.4/UW/01/2020 Tanggal 20 Januari 2020.

“Jawaban surat dari Perum Jasa Tirta ll Seksi Lemahabang Jl.Gatot Subroto No. 4 Pilar, Cikarang, Bekasi, tanah yang saat ini digunakan akses jalan perumahan Grand Cikarang City 2 (PT. Alexandra Citra Pertiwi), berbatasan dengan sempadan kiri saluran sekunder Kedunggede Ruas B.Kg 9 – B.Kg 10. 2. Lahan tersebut merupakan tanah Aset Negara Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang diserah operasikan kepada Perum Jasa Tirta ll (PJT II) dan tercatat dalam Daftar Inventaris Barang PJT II,” kata pria yang akrab disapa Berlis, seraya menunjukan surat jawaban dari PJT II Seksi Lemahabang.

Ketua Umum Komnas PK LH (DPK) Bekasi, kembali melanyangkan surat yang ke dua untuk Perum Jasa Tirta II Jati Luhur, dan Dinas terkait dengan Nomor 004 / DPK / LP / I / 2020 Senin 27/01/2020, Prihal Permohonan Permintaan Data Status Lahan Tanah dan Jembatan, yang di gunakan jalan pintu masuk utama oleh Perum GCC 2 (PT. Alexandra Citra Pertiwi/ Arraya ).

“Surat yang kedua sudah kita layangkan ke pihak PJT II Jatiluhur, bila tidak ada jawaban sesuai batas waktu, maka kami akan membawa persoalan ini ke Kementerian PUPR,” tegas Muadi Suryadi selaku Ketua Umum PK LH (DPK) Bekasi kepada berantasnews Kamis (30/01) di Kantornya.

Dijelaskan Muadi, bahwa adanya lahan Kementerian PUPR yang di serah operasikan kepada PJT II di gunakan untuk akses jalan pintu utama perum GCC 2, apakah lahan tersebut sewa atau kontrak, ini yang harus kita ketahui.

“Berkepentingan corporate / komersial, kami mensinyalir telah menabrak Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang perlindungan konsumen dan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup,” jelasnya.

Dengan tegas Berlis mengatakan, sudah jelas UU Tentang Perlindungan Konsumen Pasal 4 Tentang kepastian konsumen atas akses jalan, sebagaimana diatur dalam ketentuan, setelah selesai pembangunan dan marketing perumahan aset fasilitas wajib di serah terimakan.

“Bagaimana nanti pertanggung jawaban pembangunan Perum GCC 2 sudah selesai dan di ambil alih oleh pemerintah, maka apa jaminan penghuni ( konsumen) Perum GCC 2, terkait akses jalan dan jembatan.
Lalu tanah PJT II yang di gunakan akses jalan luasnya berapa, sewa apa kontrak,” tanya Berlis.

Masih menurut Berlis, harus ada kejelasan terkait berubahnya bentuk fisik tanah negara menjadi akses jalan dengan cara di cor beton.

“Kami dari Lembaga Komnas PK LH sudah melayangkan surat ke dua, ke PJT II Jatiluhur agar pihak PJT II bisa menjawab dengan gamblang, apakah lahan tersebut sewa apa kontrak,” tandasnya.

Ditegaskan Berlis, dalam jangka waktu surat sudah di tentukan, belum juga ada jawaban dari pihak PJT II Jatiluhur dan Dinas terkait, Lembaga Komnas PK LH akan melaporkan  kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bila perlu ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Apabila tidak ada jawaban dari pihak PJT II Jatiluhur dan Dinas terkait, akan kami laporkan ke Kementerian PUPR bila perlu ke KPK, agar tanah negara yang sudah di cor dan digunakan akses jalan itu harus jelas, apakah sewa apa kontrak,” pungkasnya. (budi/sr)

CATEGORIES
TAGS
Share This