Ronny Sompie Akhirnya Mau Buka Suara.
Jakarta – Setelah dicopot dari Jabatan Direktur Jenderal Imigrasi oleh Menteri Hukum dan HAM RI Yasona Laoly, publik terus menanti apa reaksi atau penjelasan dari Irjen Pol. Ronny F. Sompie terkait permasalahan Harun Masiku, politisi PDI Perjuangan yang kini menjadi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Menteri Yasona pun sudah membuat pernyataan tegas kepada wartawan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, (30/1/2020) bahwa dirinya siap mundur dari jabatannya jika ternyata Ronny Sompi tidak salah.
“Kalau enggak salah, saya yang mundur dari menteri. Karena saya yakin salah,” kata Yasonna.
Menanggapi semua berita tentang dirinya yang beredar di berbagai media, Ronny Sompie akhirnya mau membuka suara.
“Pada kesempatan ini juga saya menyampaikan bahwa Bapak Menkumham RI tidak pernah memerintahkan kepada Dirjen Imigrasi untuk merekayasa data dan informasi tentang perlintasan HM masuk Indonesia pada tanggal 7 Januari 2020 melalui Terminal 2 F Bandara Soeta,” ungkap Ronny melalui pesan WhatsAp, Sabtu (01/02/2020).
Menurutnya, data dan informasi yang diberikan oleh Ditjen Imigrasi kepada Menkumham RI Yasona Laoly yang kemudian disampaikan menteri kepada media pada tanggal 16 Januari 2020 adalah data dan informasi perlintasan HM berdasarkan data dan informasi yang diambil dari data base di Pusat Data Keimigrasian.
Namun, lanjutnya, data tersebut belum mendapatkan kiriman replikasi data yang terekam dan tersimpan di PC yang dipakai untuk melakukan pengawasan perlintasan HM pada tanggal 7 Januari 2020 di Terminal 2 F Bandara Soekarno-Hatta.
Berkaitan dengan hal itu, Sompie menjelaskan, pihaknya telah melakukan pendalaman secara internal pada tanggal 20 Januari 2020 dan kemudian diketahui bahwa penyebabnya adalah kelalaian Tim IT dalam menyetel kode pengiriman data dari PC ke server di bandara Soeta untuk dapat meneruskan data yang terekam oleh PC secara otomatis ke Pusat Data Keimigrasian di Ditjen Imigrasi.
Dijelaskan pula, proses pengawasan perlintasan di terminal 2 F Bandara Soeta berjalan dengan baik. Semua sistem yang berkaitan dengan border control management, juga sistem Pencegahan dan Penangkalan termasuk jaringan i/24/7 Interpol terhubungkan dan tergunakan dengan baik.
Hanya saja, menurut Sompie, semua data perlintasan yang terekam oleh PC tidak terkirim ke server, karena mode operasionalnya tidak “on”.
“Hal ini yang akan diperiksa oleh Tim Gabungan Independen yang dibentuk Bapak Irjen Kemenkumham atas perintah Bapak Menkumham,” ungkapnya.
Sompie mengaku, selaku Dirjen Imigrasi pihaknya bertanggung jawab atas kelalaian Tim Teknis IT tersebut.
“Walaupun semua sistem yang berkaitan dengan border control management, sistem penangkalan dan pencegahan berfungsi seperti biasa, sehingga bisa menangkal masuknya orang-orang dalam daftar penangkalan juga bisa mencegah keluarnya orang-orang dalam daftar pencegahan, namun dalam hal pemberian data dan informasi tentang perlintasan kepada Pimpinan (Menkumham dan Dirjen Imigrasi) menjadi tidak bisa real time,” pungkasnya.
Oleh karena itu, Ronny F. Sompie legowo dirinya disalahkan oleh menteri dan dipindahkan dari jabatan Struktural Dirjen Imigrasi ke jabatan fungsional sebagai Analis Keimigrasian Ahli Utama sebagai bagian dari pertanggung-jawabannya atas kelalaian Tim Teknis IT dibawah Direktorat Sistem Informasi dan Teknologi Keimigrasian.
Dirinya tidak menyalahkan Menkumham Yasonna Laoly tentang pemecatan dirinya, yang penting ia tidak menyalahkan Menkumham Yasonna Laoly.
“Yang penting saya tidak menyalahkan Menkumham. Saya hanya menjelaskan bahwa informasi dari Ditjen Imigrasi tentang perlintasan HM sebenarnya bukan substansial. Penyidik KPK memiliki alat canggih untuk melacak keberadaan HM setelah berada di Indonesia. Yang substansial adalah upaya pencarian HM oleh Penyidik KPK dibantu Polri,” ucapnya melalui pesan whatsapp, Sabtu (1/2).
Ia menyebut bahwa dirinya tidak menutupi keberadaan HM serta tidak ada upaya untuk mengganggu atau menyulitkan pencarian yang dilakukan KPK.
“Tidak ada upaya menutup-nutupi keberadaan HM dan tidak ada upaya untuk mengganggu atau menyulitkan pencarian dan penangkapan HM oleh KPK. Kecurigaan media dan publik boleh saja. Namun kami jamin tidak ada upaya mengganggu proses penyidikan KPK,” katanya.
KPK, lanjut Ronny Sompie, memiliki alat dan teknologi Informasi yang bisa membuktikan apakah Ditjen Imigrasi berupaya mengganggu proses penyidikannya atau tidak.
“KPK sudah punya jalur yang terhubungkan dengan pusat data keimigrasian, sehingga bisa mengetahui secara real time perlintasan orang yang dicari KPK. Kalau sudah demikian, KPK bisa membuktikan apakah data dan informasi perlintasan HM direkayasa atau tidak oleh Ditjen Imigrasi,” jelasnya.
Ia menyebut pada tanggal 6 Januari 2020 ketika Harun Masiku melintas keluar Indonesia melalui Terminal 3 Bandara Soeta belum masuk daftar pencegahan dari KPK. Demikian juga pada tanggal 7 Januari 2020 ketika HM kembali masuk ke Indonesia melalui terminal 2 F Bandara Soeta, Harun Masiku belum masuk daftar Pencegahan dari KPK.
“Pada tanggal 13 Januari 2020, baru Pimpinan KPK mengajukan permintaan pencegahan terhadap HM. Sejak itulah HM dicegah di semua tempat Pemeriksaan Imigrasi baik bandara Internasional, pelabuhan Internasional dan Pos Lintas Batas Negara untuk tidak bisa ke luar negeri,” katanya.
Dirinya memastikan semenjak tanggal 13 Januari Harun Masiku diminta supaya tidak keluar masuk dalam sistem informasi manajemen keimigrasian. Dengan begitu, jika HM akan keluar negeri melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi pasti akan terlacak dan langsung dicegah oleh petugas Bandara. ( sri )