Bappenas: Program Pengembangan Sanitasi Masuk Dalam RPJMN 2020-2024
BN – Dampak Covid-19 yang dialami Indonesia cukup menyadarkan masyarakat tentang pentingnya sanitasi dan pengolahan sampah yang baik. Pembangunan sanitasi ini tertuang dalam RPJMN 2020-2024 dengan sasaran layanan sanitasi berkelanjutan (Air Limbah dan Sampah Domestik), pembangunan sanitasi ini akan diwujudkan melalui program Percepatan Pembangunan Sanitasi Permukiman (PPSP).
Pembangunan sanitasi melalui program PPSP pada dasarnya telah disusun oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas pada RPJMN 2015 -2019. Kini program PSPP kembali diagendakan dalam RPJMN 2020-2024 serta mendukung Sustainable Development Goals (SDG) tahun 2030.
“Melalui program PPSP sampai dengan tahun 2019 telah berhasil mendampingi kabupaten/kota menyusun dokumen Perencanaan Strategi Sanitasi Kab/Kota (SSK) bagi pelaksanaan pembangunan sanitasi. Sebanyak 489 kabupaten/kota telah memiliki SSK dan 343 kab/kota telah memutakhirkan SSK dan mengimplementasikan,” ujar Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa seusai mengikuti Rapat Koordinasi Persampahan Nasional di kediamannya di Jakarta pada Senin, 11 April 2020.
Selain itu, program PPSP selama tahun 2017-2018 juga mengembangkan metode pendampingan implementasi SSK yang lebih terstruktur dengan melakukan piloting pada 47 kabupaten/kota. Hasil piloting tersebut yang pertama pengembangan layanan yang lebih sustainable, kedua inovasi kebijakan di daerah, misalnya: Amnesti Tangki Septik Bocor, gerakan menyeluruh utk kota bersih, dan lainnya, ketiga model pendampingan yang akan diterapkan di PPSP 2020-2024.
“Inilah yang menjadi modalitas kita dalam melaksanakan percepatan pembangunan sanitasi untuk mencapai target RPJMN 5 tahun mendatang,” ungkap Menteri.
Kondisi sampah domestik yang telah dihimpun oleh Bappenas di tahun 2016 terdapat 1,55% pengurangan dan 59,08% penanganan. Artinya hanya 1,55% sampah masuk ke fasilitas pengurangan atau pengolahan, hal ini untuk mengurangi sampah yang dibawa ke TPA. Sedangkan Pengurangan dilakukan untuk menurunkan volume sampah yang diolah di TPA agar biaya pengolahannya bisa ditekan dan memperpanjang umur TPA.
“Dalam RPJMN 2020-2024 target pengurangan dan penanganan akan ditingkatkan menjadi sebesar 20% dan 80%. Begitupula dengan kondisi air limbah domestik, ditargetkan tahun 2024 mengalami perubahan,” kata Menteri.
Sebagai rencana tindak lanjut maka perlu dilakukan penyempurnaan platform sistem pengelolaan sampah seperti penyempurnaan alur pelaksanaan, pilihan rezim pengelolaan sampah, dan penyempurnaan pilihan teknologi pengelolaan sampah. Berikutnya pemetaan kondisi eksisting persampahan di tingkat daerah dan pemetaan komponen berkelanjutan di tingkat pusat. ( red )