E-KTP Kadaluwarsa Tetap Berlaku Seumur Hidup
Jakarta – berantasnews. Mendagri Tjahjo Kumolo menyampaikan informasi mengenai e-KTP yang berlaku seumur hidup.
Sebagaimana disampaikan melalui surat edaran nomor 470/ 296 /SJ tanggal 29/1/2016 perihal e KTP seumur hidup, ( untuk Gubernur, Bupati/ Walikota ) disambut gembira masyarakat Indonesia, termasuk di daerah daerah menyambutnya dengan suka cita, namun masih banyak masyarakat yang belum mengetahui surat edaran tersebut terlebih di pelosok pelosok.
Dengan pemberitaan ini masyarakat tidak perlu lagi memperpanjang e KTP di Disdukcapil.
Tjahjo Kumolo menegaskan
“e-KTP masih tetap bisa digunakan meski masa berlaku sudah berakhir, sudah kadaluwarsa, seperti terdapat dalam kolom berlaku,” terang Tjahjo.
“e-KTP yang sekarang dibagian masa berlakunya tertulis berlaku seumur hidup, namun untuk yang sudah kadaluarsapun masih sah dan tetap berlaku,” Ucap Mendagri
“e-KTP yang sudah kadaluwarsa masih tetap bisa digunakan pada saat mengurus surat-surat penting di lembaga instansi manapun. Ketentuan ini sudah diatur dalam UU Nomor 24 tahun 2013 yang tertuang dalam pasal 64 ayat 7 a. Jadi warga yang e-KTP nya masa berlakunya habis, selama tidak rusak, tidak usah melakukan perpanjang. Itu berlaku seumur hidup,” jelas Tjahjo