Polrestro Jakarta Utara Berhasil Meringkus Pelaku Penyebar Video Viral Karyawan Intip Pelanggan Lewat CCTV
Jakarta – Media sosial tengah diramaikan dengan viralnya sebuah video yang menunjukkan oknum karyawan Starbucks yang melakukan pelecehan seksual terhadap pelanggannya.
Video ini diungkap oleh pengguna Twitter bernama @_amrcncandy pada Rabu (1/7/2020).
Akun Twitter @_amrcncandy mengunggah video berupa Instagram Story yang diduga milik oknum karyawan Starbucks tersebut.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Budhi Herdi Susianto didampingi Kasat Reskrim Kompol Wirdhanto Hadicaksono mengatakan bahwa menindaklanjuti kejadian tersebut dengan cepat Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara melakukan penyelidikan dan pada akhirnya mengetahui bahwa TKP di video yang viral tersebut berisi konten yang mengandung unsur kesusilaan yang di upload tepatnya di Sunter Mall Tanjung Priok. Jumat (03/07/2020).
Video yang memperlihatkan seorang pria yang mengoperasikan pengendali CCTV dari sebuah ruang kontrol yang diarahkan ke payudara seorang pelanggannya.
Dalam video tersebut juga terdengar suara tawa dari perekam videonya yang juga sempat meminta rekannya untuk mengarahkan kamera CCTV itu ke dada sang pelanggan.
Video tersebut pun menjadi viral di media sosial dan mendapatkan banyak kecaman dari netizen.
Dengan demikian petugas memintai keterangan terhadap karyawan-karyawan kedai kopi tersebut benar adanya bahwa pelaku adalah seorang karyawan bagian barista.
Polres Metro Jakarta Utara mengembangkan terhadap oknum karyawan tersebut dan ditemukan saksi KH yang mana berada di sekitar Sunter, untuk pelaku DD (22) ditemukan di daerah Cipinang Jakarta Timur. Kemudian mengembangkan objek yang menjadi sasaran yakni VA (19) warga Kelapa Gading.
“Dari hasil penyelidikan kami menduga bahwa ada dugaan tindak pidana dalam peristiwa tersebut sehingga hal itu dinaikan dari proses penyelidikan ke tahap penyidikan”, ujar Kapolres Metro Jakarta Utara.
Dengan adanya video viral yang mengandung unsur kesusilaan tersebut, maka DD (22) ditetapkan sebagai tersangka karena berperan sebagai pengupload video dan memviralkannya melalui media sosialnya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 45 ayat 1 junto pasal 27 ayat 1 undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perbuatannya dan undang-undang nomor 1 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. ( red )