Polres Majalengka Launching Kendaraan Penindak Pelanggar Protokol Kesehatan
Majalengka – Kapolres Majalengka AKBP Dr. Bismo Teguh Prakoso didampingi pejabat utama Polres Majalengka dan Kodim 0617 Majalengka, Dinas Perhubungan, BPBD serta Satpol PP Kabupaten Majalengka, melakukan launching mobil Tim Penindak Pelanggaran Protokol Covid-19 (Covid Hunter), di halaman Mapolres Majalengka, Rabu (23/9)
“Kendaraan tersebut nantinya akan digunakan oleh petugas gabungan terdiri dari Polisi, TNI dan Satpol PP untuk berpatroli dan menindak pelanggar protokol kesehatan Covid-19 sesuai aturan,” kata Kapolres Majalengka AKBP Dr. Bismo Teguh Prakoso
Dikatakan Kapolres, penyediaan mobil pemburu pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19 ini merupakan bagian dukungan Polres Majalengka dalam upaya ikut menekan angka penyebaran Covid-19.
Mobil tersebut akan berkeliling atau berpatroli mencari dan menindak masyarakat yang kedapatan melanggar protokol kesehatan. Tujuannya adalah untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Kabupaten Majalengka.
“Untuk proses penegakan hukumnya sama, hanya kami membantu dengan kesiapan mobil penindakan agar mobilitas dan jangkauan patroli lebih luas,” tegas Kapolres.
Selanjutnya, petugas Satpol PP akan melakukan penindakan sesuai dengan Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 06 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan Dalam Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Penanggulangan Covid-19.
Kapolres AKBP Dr. Bismo Teguh Prakoso menambahkan, operasi yustisi protokol kesehatan terutama soal penggunaan masker akan terus ditingkatkan. Namun apabila pada kegiatan operasi didapati warga yang melawan bahkan menyerang petugas, maka pihaknya akan melakukan tindakan hukum.
“Kali ini masih upaya penyadaran, sesuai Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19” tegasnya.
Selain imbauan terhadap pelanggar, tuturnya, juga akan dikenakan sanksi ringan, sedang dan berat. Namun bagi pelanggar yang masuk katagori berat akan terkena sanksi adminstrasi berupa denda sesuai Perbup itu. ( red )