Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Berhasil Mengungkap Penipuan Melalui Online
“Para pelaku ini memanfaatkan situs jual beli ternama, seolah-olah menjual barang elektronik padahal barangnya tidak ada. Juga membuka undian berhadiah, namun hadiahnya tidak ada. Inilah modus mereka melakukan penipuan via online,” ujar Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Mujiono di Polda Metro Jaya, Senin (22/2).
Kombes Mujiono melanjutkan, komplotan ini ditangkap atas laporan masyarakat ke Subdit Cyber Crime Polda Metro Jaya sepanjang tahun 2015. Total ada 93 pelapor yang merasa dirugikan oleh para pelaku ini. Mereka secara resmi melaporkan ke Polda Metro Jaya.
“Laporannya macam-macam, ada yang tertipu jual-beli online, ada juga yang tertipu hadiah undian Teh Gelas dan setelah diselidiki ternyata pelakunya kelompok ini semua. Total kerugian dari 93 LP ini mencapai Rp 10,1 miliar. Jika ada warga masyarakat yang pernah ditipu, silahkan lapor ke kami,” jelas Kombes Pol Mujiono
Modus operandi para pelaku adalah dengan memanfaatkan internet. “Mereka membuat akun palsu di website olx.co.id, kaskus.co.id,bukalapak.co.id dan website jual-beli lainnya,” paparnya.
Di situs jual-beli online tersebut, para pelaku memasang iklan seolah-olah menjual barang elektronik, motor, jam tangan, batu akik, mobil hingga gadget. Setelah terjadi kesepakatan harga, para pelaku kemudian meminta korban untuk mentransferkan sejumlah uang untuk pembelian barang tersebut. “Setelah ditransfer uangnya, barangnya ternyata tidak kunjung dikirim, karena memang tidak ada barangnya juga,” terangnya.
Kombes Mujiono mengimbau agar masyarakat khususnya yang sering menggunakan situs jual-beli online untuk berhati-hati dan benar-benar melakukan verifikasi. “Masyarakat jangan mudah percaya dengan tawaran yang begitu murah dan sebaiknya lebih teliti lagi dalam jual beli online,” katanya.
Para pelaku masing-masing berperan, sebagai pemilik rekening penampungan, penyedia rekening, memasang iklan di website, membuat brosur undian berhadiah dan mencari sasaran.
Polisi menyita 32 rekening Bank BRI, Mandiri, BNI, Muammalat dan BCA berikut kartu ATM-nya, 1 unit CPU, 1 unit laptop, mobil Honda CRV warna putih, mobil Honda Freed warna putih, mobil bak Daihatsu Grand Max dan 1 unit motor Yamaha Mio. “Pelaku dijerat pasal 28 UU ITE dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” pungkasnya. (Sri S)