Masyarakat Berpenghasilan Rendah Bisa Langsung Dapat Rumah Dengan Beberapa Syarat
Jakarta – berantasnews. Bantuan pembiayaan rumah murah hanya diperuntukkan bagi peserta Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Direktur Jenderal Pembiayaan Rumah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Maurin Sitorus mengatakan peserta yang berhak mendapatkan penyaluran bantuan pembiayaan perumahan yaitu mereka yang sudah satu tahun menjadi anggota Tapera, dan rutin setor iuran tiap bulannya.
“Bantuan pembiayaan rumah baru bisa diperoleh setelah setahun jadi anggota. Mekanismenya penyaluran pembiayaan ini melalui perbankan. Perbankan yang mau menyalurkannya harus melihat beberapa syaratnya,” kata Maurin, Jumat (26/2/2016).
syaratnya calon penerima bantuan pembiayaan rumah murah adalah peserta Tapera yang tergolong Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Syarat kedua, calon peserta belum memiliki rumah
“Tidak boleh untuk rumah kedua. Kalau peserta MBR sudah punya rumah, fasilitas pembiayaan buat beli rumah tidak berhak lagi, tapi mereka bisa mengajukan untuk renovasi atau perbaikan rumahnya. Karena tujuan Tapera buat MBR yang sama sekali belum punya rumah,” jelas UMaurin.
Namun ketentuan tersebut belum dijabarkan dalam Undang-undang Tapera sehingga masyarakat tidak mendapat jaminan kepastian bisa membeli rumah. Namun pemerintah mengaku perihal jangka waktu peserta Tapera dapat membeli rumah akan diatur dalam peraturan pelaksanaannya. “Memang belum ada di UU, tapi teknisnya di peraturan pelaksanaannya,” papar Maurin.
Terpisah Ketua Dewan Perwakilan Daerah( DPD ) Irman Gusman mengatakan, UU Tapera ini cacat formal, dikarenakan DPD tidak dil ibatkan dalam pembahasannya. UU itu seharusnya berpihak kepada masyarakat luas bukan hanya untuk segelintir pihak saja.
” Sharusnya manfaat itu untuk rakyat dalam pemenuhan pengadaan rumahnya, bukan pada pengelolaan keuangan dalam tabungan itu, ” jelas Irman
Di sampaikan juga oleh Ketua Ikatan Alumni Sumatera Utara Jakarta Chazali Situmorang
“Tapi dalam UU, peserta tidak ada jaminan berapa lama dapat rumah sejak mulai ikut Tapera , artinya penuh ketidakpastian. Masa UU tidak dapat memberi ketidakpastian kepada rakyatnya,” ujar Chazali.
Ghazali juga menjelaskan masalah pengelolaan dana Tapera juga tidak ideal.
Alokasi dana Tapera untuk pengadaan tanah hanya 5 persen. Padahal pada kenyataanya, persoalan tanyalah yang paling sulit didapatkan karena harga tanah akan mengalami kenaikan.