PNBP Polri Dapat Ditetapkan Rp 0 atau 0 persen. Sesuai PP No 76 tahun 2020 tentang PNBP Pada Kepolisian.

PNBP Polri Dapat Ditetapkan Rp 0 atau 0 persen. Sesuai PP No 76 tahun 2020 tentang PNBP Pada Kepolisian.

Oleh: Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri, Kombes Pol Tri Julianto Djatiutomo, SIK

BN – Menanggapi berita online Tentang Peraturan Pemerintah RI No 76 Tahun 2020 ttg Jenis dan Tarif PNBP yang berlaku di lingkungan POLRI (Perpanjangan SIM gratis)

BN – Dalam Pasal 7 (1) dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp.0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen).

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sampai dengan Rp.0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

(3) Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan.

Pasal 10 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

Mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sampai dengan Rp.0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) berdasarkan pertimbangan tertentu antara lain penyelenggaraan kegiatan sosial, kegiatan keagamaan, kegiatan kenegaraan, dan pertimbangan karena keadaan di luar kemampuan wajib bayar atau kondisi kahar, serta bagi masyarakat tidak mampu, mahasiswa/pelajar, dan usaha mikro, kecil, dan menengah.

Layanan yang mendapatkan prioritas untuk dikenakan tarif sampai dengan Rp.0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) antara lain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian. ( red )

CATEGORIES
TAGS
Share This