TIM KAJIAN UU ITE AKAN UNDANG ASOSIASI PERS, IMO-Indonesia Minta Agar Seluruh Organisasi Pers Mendapatkan Kesempatan yang Sama
JAKARTA – Saat ini Pemerintah tengah mempertimbangkan untuk membuat resultante atau kesepakatan baru terkait kontroversi di dalam UU ITE. Hal tersebut bisa dilakukan, jika ditemukan substansi yang memiliki watak haatzai artikelen atau berwatak pasal karet,”ujar Menko Polhukam Mahfud MD saat menjadi keynote speaker dalam sebuah diskusi daring menyikapi perubahan UU ITE pada bulan Februari 2021
Bahwa Menko Polhukam juga telah membentuk Tim Kajian UU ITE yang kali pertama pada hari senin 1/3 kemarin telah membuat jadwal untuk meminta masukan dari sejumlah nara sumber dengan menghadirkan beberapa warga masyarakat yang pernah dilaporkan atau pihak terlapor terkait UU ITE serta pihak yang pernah melaporkan (pelapor).
Selanjutnya pada hari selasa 2/3 Tim Kajian UU ITE menghadirkan Pelapor dan Terlapor sebagai narasumber secara virtual, dari kalangan terlapor antara lain Muhammad Arsyad, Ravio Patra, Prita Mulyasari, Yahdi Basma, dan Teddy Sukardi. Sementara dari kalangan pelapor adalah Alvin Lie, Nikita Mirzani, Dewi Tanjung, dan Muannas Al Aidid.
Adapun, usai menghimpun masukan dan saran dari pihak pelapor dan terlapor, berikutnya tim akan menghimpun saran dan masukan dari kelompok Aktifis/Masarakat/sipil/paraktisi dan asosiasi pers.
Bahwa apa yang disampaikan oleh Tim Kajian UU ITE dalam siaran persnya tersebut menjadi atensi dari IMO-Indonesia, agar kiranya untuk mendapatkan saran dan masukan dari asosiasi pers Tim Kajian UU ITE dapat mengundang serta memberikan kesempatan yang sama terhadap seluruh organisasi pers yang ada di Indonesia baik untuk profesi maupun badan usaha, ujar yakub Rabu 3/03 sore di Jakarta.
Ketua umum IMO-Indonesia tersebut meminta kepada Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia melalui Tim Kajian UU ITE agar mau membuka dan menerima seluruh organisasi pers yang ada di Indonesia untuk dapat berpartisipasi dalam memberikan saran dan masukan terkait UU ITE.
“Hal ini tentunya akan menjadi momentum bagi seluruh masyarakat pers di Indonesia untuk dapat berkontribusi kepada Bangsa dan Negara dengan menyampaikan pemikiran serta gagasan-gagasannya terkait UU ITE tersebut”.
Selain menjadi lebih efektif, hal tersebut juga dapat menjadi sarana edukasi yang Komprehensif terhadap seluruh masyakat pers di Indonesia. Ungkap yakub.
Dengan demikian, tentunya Kemenko Polhukam juga berkesempatan untuk dapat memiliki data base yang baik prihal keberadaan serta eksistensi seluruh organisasi pers yang ada di Indonesia, agar kiranya kedepan dapat memberikan kemudahan dalam membuat peta jalan untuk melakukan komunikasi serta sosialisasi berbagai hal dengan seluruh masyarakat pers Indonesia, tutup. ( red )