Hari Anti Tembakau Sedunia: Indonesia Belum Larang Iklan Rokok
BN – Iklan yang dilarang dan sudah tidak ada lagi di Indonesia diantaranya adalah iklan minuman keras dan iklan susu formula untuk anak usia di bawah satu tahun, tapi tidak melarang peredarannya dan tidak melarang masyarakat untuk mengkonsumsinya.
Hal itu dilakukan pemerintah untuk melindungi masyarakat dari bujuk rayu iklan yang mengajak masyarakat secara masif, terstruktur dan sistematik untuk mengkonsumsi barang-barang yang ternyata dampaknya buruk bagi masyarakat dalam jangka panjang.
Tetapi tidak dengan iklan rokok, padahal negara-negara di dunia melalui kementerian kesehatannya sudah sejak lama melarang adanya iklan rokok untuk mengurangi munculnya perokok-perokok baru.
Di Indonesia, menurut keterangan Direktur Rumah Kajian dan Advokasi Kerakyatan (RAYA) Indonesia, Hery Chariansyah, bahwa iklan rokok berkembang pesat dan agresif memasarkan produk yang akan menjangkau anak-anak dan remaja menjadi perokok-perokok baru di negara ini.
Hal itu disampaikannya saat melakukan press coference bertepatan dengan Hari Anti Tembakau Sedunia 2021 yang diperingati setiap tanggal 31 Mei, Jakarta, Senin, 31 Juni 2021.
Dia menjelaskan bahwa berdasarkan survey yang dilakukan RAYA Indonesia, iklan rokok di Indonesia beredar tanpa pengawasan dan tak patuh terhadap regulasi.
Hal itu menyebabkan perokok anak setiap tahun terus meningkat, dalam rentang 5 tahun terakhir, tahun 2013 – 2018, prevalensi perokok anak usia 10 sampai 18 tahun meningkat sebesar 26.4%.
Padahal pemerintah sudah membuat target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) penurunan pravalensi perokok anak menjadi 5,4%.
Untuk itu kepada pemerintah saat ini, dia meminta agar hadir dan melindungi anak-anak dan remaja dari bahaya iklan rokok, tegasnya.
Di sisi lain, gerakan masyarakat mendorong larangan iklan rokok di Indonesia sudah berlangsung jauh sebelum pemerintahan presiden Joko Widodo, tapi sepertinya pemerintah Indonesia tidak mempedulikan hal itu. ( red )