Sebesar Rp 336 Juta Lebih Anggaran Untuk LPM Tahun 2019 Di Desa Sumberurip Diduga Fiktif

Kab.Bekasi – Nampaknya anggaran yang digelontorkan ke Desa di Kabupaten Bekasi perlu pengawasan yang ketat. Seperti anggaran untuk Pelatihan Pembinaan Lembaga Kemasyarakatan di Desa Sumberurip Kecamatan Pebayuran Kabupaten Bekasi Jawa Barat sebesar Rp.336.723.000 dengan kode Rekening 3.04.02 pada APBDes tahun anggaran 2019 diduga tidak direalisasikan alias fiktif. Lalu bagaimana hasil pemeriksaan pihak inspektorat Kabupaten Bekasi ?.

H.Jajang Sujai sebagai Kepala Desa Sumberurip Kecamatan Pebayuran, saat dikonfirmasi, mengenai anggaran LPM sebesar Rp336.723.000, menurutnya semua telah terealisasi. Dan saya tahu memang benar ada anggaran senilai itu.

“Semua telah terealisasi, kurang pantas kalau saya jawab pertanyaan abang disini, ini kan tempat cuci steam mobil, mengenai anggaran LPM Senilai Rp.336.723.000 saya tahu memang benar ada anggaran senilai itu, tapi nanti aja di Kantor Desa bang biar lebih jelas semuanya, takut takutnya saya lupa,” kilahnya saat ditemui beberapa waktu lalu di tempat steam mobil.

Namun berbeda dengan keterangan Lemin sebagai Ketua LPMD Sumberurip yang menjelaskan melalui pesan WatsApp bahwa anggaran sebesar Rp.336.723.000 pada tahun 2019 dirinya dengan tegas menjawab tidak mengetahuinya, dan sama sekali tidak tahu.

“Silakan aja Abang tanya Lurah Jajang langsung, karena lurah Jajangnya aja susah untuk ditemuinnya untuk musyawarah, apa lagi buat diajak ngobrol, dan saya benar-benar ga tahu ada anggaran sebesar itu,” tulis Lemin melalui pesan WatsApp nya Rabu 16/06/2021 lalu.

Hal senada juga dikatakan Mat Isa sebagai Kaur Kesra Desa Sumberurip, dirinya pun sama tidak mengetahui terkait adanya anggaran sebesar Rp.336.723.000 yang dialokasikan untuk LPM pada tahun 2019, yaitu untuk kegiatan pelatihan, pembinaan, lembaga kemasyarakatan.

“Saya memang benar-benar tidak tahu, klo bukan Abang konfirmasi ke saya. Ya saya apa adanya, memang tidak tahu,” ungkapnya polos Rabu (16/06) kepada wartawan berantasnews.

Lebih lanjut dikatakan Mat Isa, padahal kan sekarang sudah ada Permendagri nomor 20 tahun 2018, tentang Pengelola Keuangan Desa, dimana setiap bidang mempunyai anggaran.

“Karena saya mantan BPD pada tahun 2014 – 2018, jadi saya ga akan pernah takut untuk bedah kasus, kalo memang seperti itu ya mau bagaimana, demi kemajuan warga dan masyarakat saya pada waktu itu saya jadi BPD jaman Lurah Candra,” tegasnya. (budi/sr)

CATEGORIES
Share This