Praktisi Hukum Senior, I Nyoman Adi Peri Bikin Gerbong Pengacara
JAKARTA – Salah satu praktisi hukum senior, diam-diam bentuk kelompok (gerbong) baru berlatar hukum yang diisi oleh para praktisi hukum atau pengacara.
Hal ini terungkap dari maraknya para advokat yang menggunakan logo lingkaran dan burung berwarna merah bertuliskan “Advokat Poros Tengah” di whatsaap, facebook, dan laman media sosial lainnya.
Usut punya usut, ternyata logo itu dilakukan atas gerakan yang diinisasi oleh I Nyoman Adi Peri, salah satu publik figur, tokoh nasional yang sering tampil di televisi menyampaikan pandangan-pandangan hukumnya kepada masyarakat.
Saat dikonfirmasi wartawan, dia tidak menepis membuat satu organisasi baru yang akan turut serta dalam mengisi tatanan pembangunan nasional dan meramaikan demokrasi di Indonesia.
Dia menyampaikan salah satu alasan dibentuk gerbong baru ini, lantaran melihat adanya pengelompokan-pengelompokan yang terjadi di masyarakat.
Tidak terlepas salah satu indikator penyebabnya opini-opini publik yang berkembang berubah menjadi perdebatan masyarakat. Baik itu tentang politik, kebijakan, hukum, agama dan lain sebagainya.
Sehingga, secara tidak langsung telah menjadikan jurang pemisah yang esensinya terbentuk kelompok-kelompok pro dan kontra yang meluas di masyarakat, ungkapnya.
Untuk itu, sangat perlu ada satu kelompok yang posisinya ada ditengah. Mampu menilai segala sesuatu dengan objetif dari kaca mata filsafat hukum demi dan untuk kebaikan pembangunan nasional dan kesatuan bangsa.
Advokat Poros Tengah hadir, dapat memberikan pandangan-pandangan positif terhadap perbincangan publik secara objektif, menjadi referensi bagi seluruh masyarakat yang dapat menyampaikan pencerahan dalam menyikapi situasi dan kondisi yang sebenarnya terjadi, jelas I Nyoman Adi Peri.
Selain daripada itu, lanjut dia, Advokat Poros Tengah juga akan menggaungkan semangat satu kesatuan sesama profesi advokat yang tidak dapat dipisahkan.
Menurutnya Advokat adalah satu kesatuan sebagai aparat penegak hukum, sejajar dan sama seperti Polri, Kejaksaan dan Mahkamah Agung, walau berbeda organisasi.
Hal itu sesuai dengan amanat Undang Undang Advokat No.18 Tahun 2003 Pasal 5 ayat (1) yang menjelaskan bahwa Advokat berstatus sebagai penegak hukum yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-udangan.
Jadi, sebagaimana amanat itu, Advokat memiliki jiwa korsa dengan satu nama yaitu “Advokat”, yang posisinya sama dan sejajar dengan penegak hukum lainnya.
Ini lah yang menjadi semangat dasar dibentuknya Advokat Poros Tengah bagi advokat yang satu , tidak terbelah yang selanjutnya bersaing ke kancah internasional, tutupnya. (rinaldo)