Soal SIM Uber dan GrabCar, Menhub Serahkan kepada Kepolisian

Jakarta-berantasnews,Sopir taksi angkutan umum, hingga sopir bis selama ini telah diwajibkan oleh pemerintah untuk memiliki SIM A umum. Namun, aturan ini tidak berlaku bagi sopir GrabCar dan Uber. Dengan mengandalkan aplikasi sebagai sumber bisnis, GrabCar dan Uber pun dianggap sebagai usaha rental mobil sehingga sopir yang mengemudi tak perlu memiliki SIM A umum.

Menanggapi hal ini, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan menegaskan bahwa sopir transportasi umum secara keseluruhan harus memiliki SIM A umum. Terlepas dari apakah transportasi tersebut merupakan transportasi pelat hitam ataupun pelat kuning, setiap sopir yang membawa penumpang umum harus telah menggunakan SIM A umum.

“Nah begini. Peraturan SIM ya. Transportasi yang disebut sebagai transportasi umum temasuk rental, itu SIM-nya harus SIM apa jenisnya? Sim A umum,” kata Jonan saat ditemui di kantor Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (24/3/2016).

Namun, lanjutnya, Kemenhub tidak dapat mewajibkan sopir GrabCar dan Uber untuk memiliki SIM A umum. Sebab, kewenangan ini berada pada pihak kepolisian yang tidak dapat dicampuri oleh pemerintah.

“Kalau mau itu adanya di polisi, tanya ke polisi. Boleh enggak pakai SIM A itu,” tukasnya.

Seperti yang diketahui, sebelumnya Jonan menegaskan bahwa Kemenhub tidak memiliki wewenang untuk mengatur mengenai transportasi berbasis aplikasi. Pasalnya, kewenangan ini berada pada pemerintah daerah dan Dinas Perhubungan Provinsi.

CATEGORIES
Share This

COMMENTS