Bos Agung Sedayu Group Dicekal Keluar Negeri
Berantasnews.com,Jakarta-Direktur Utama PT.Bank Artha Graha Internasional Tbk Andy Kasih berjabat tangan dengan Wakil ketua Yayasan buddha Tzu Chi Sugianto Kusuma saat peresmian kantor kas baru Bank Artha Graha di Jakarta, Senin (23/4,
Sugianto Kusuma alias Aguan Sugianto, bos Agung Sedayu Group dicegah keluar negeri. Hal ini terkait penyidikan kasus suap racangan peraturan daerah (raperda) Reklamasi Teluk Jakarta.
“Iya surat permohonan dikirim Jumat (3 April) lalu,” kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati dalam pesan singkat, Minggu (3/4/2016).
Belum diketahui, apa keterkaitan Sugianto dalam perkara yang menjerat Ketua Komisi .D. DPRD DKI Jakarta M. Sanusi dan petinggi PT Agung Podomoro Land
(PT APL) ini. Yuyuk hanya menjelaskan, Sugianto dicegah untuk enam bulan ke depan.
Diketahui, KPK mencokok Sanusi pada sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta, Kamis 31 Maret 2016, pukul 19.30 WIB. Di sana, Sanusi baru saja menerima uang dari Karyawan PT APL Trinanda Prihantoro melalui seorang perantara. Trinanda kemudian juga diamankan di kantornya di Jakarta Barat.
Lembaga Antikorupsi mengamankan barang bukti uang sebesar Rp1,140 miliar yang diduga merupakan suap untuk Sanusi. Politikus Gerindra ini diketahui telah menerima sekitar Rp2 miliar. Namun, uang itu sudah digunakan Sanusi hingga hanya bersisa Rp1,140 miliar.
Fulus itu terkait pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Provinsi DKI Jakarta 2015-2035. Selain itu, terkait raperda tentang rencana kawasan tata ruang kawasan strategis pantai Jakarta Utara.
Sanusi dan Trinanda kemudian dibawa dan diperiksa di Kantor Lembaga Antikorupsi. Sementara, Presiden Direktur PT APL Ariesman Widjaja yang juga tersangkut kasus suap ini menyerahkan diri ke KPK untuk diperiksa pada Jumat malam.
Sanusi pun dijadikan tersangka penerima suap. Dia disangkakan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sementara, Trinanda dan Ariesman jadi tersangka pemberi suap. Keduanya disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 b atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Para tersangka ini juga sudah ditahan KPK. Sanusi kini meringkuk di Rumah Tahanan Polres Jakarta Selatan, Trinanda di Rutan Polres Jakarta Timur, sedangkan Ariesman di Rutan Polres Jakarta Pusat. Ketiganya harus merasakan dinginnya ubin rutan setidaknya untuk 20 hari ke depan.