Susi: Tidak Ada Penahanan Atas ABK Penangkapan Kapal Jua Li 8
Jakarta (BerantasNews)- Setelah dilakukan penangkapan terhadap kapal motor FV Hua Li 8 berbendera China di perairan Aceh Utara pada Jumat (22/4) lalu, Kementerian Kelautan dan Perikanan hari ini melimpahkan penyelidikan kasus ke Pemerintah Argentina. Susi menegaskan pemerintah RI tidak lakukan penahanan terhadap ABK FV Hua Li.
Perihal adanya 29 Anak Buah Kapal (ABK) yang ada di kapal tersebut yang 4 diantaranya adalah WNI, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menunggu proses hukum lebih lanjut dari Pemerintah Argentina.
“Kita menunggu dari kordinasi di Pemerintah Argentina. Kita kan dalam hal ini bukan pihak yang bersengketa, jadi kita sudah serahkan kepada Argentina dan kita ikuti dari argentina yang jelas kita jagain semuanya ABK-nya baik, kapalnya baik,” terang Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (29/4/2016).
Dirinya pun mengungkapkan bahwa ABK yang ada di kapal Hua Li 8 tidak akan ditahan. Dirinya justru menginginkan semua ABK ditempatkan di tempat yang layak.
“Dalam perjanjian internasional itu tidak ada yang namanya ABK asing itu ditahan, semua ditaruh di wisma biasanya,” pungkas Susi.
Dengan dilakukannya pertemuan dengan Duta Besar Argentina Ricardo Luis Bocalandro siang tadi, Susi berharap masalah ini bisa dapat diselesaikan dengan cepat.
TNI AL menangkap satu unit kapal motor FV HUA LI-8 berbendera Tiongkok di perairan Aceh Utara pada Jumat (22/4). Sebelumnya, kapal pengangkut cumi dengan muatan 102 ton ini lolos dari kejaran aparat keamanan Argentina beberapa bulan lalu.