Lima WNA Masih Di Periksa Di Kantor Imigrasi Tingkat 1 Jakarta Timur
Jakarta(BerantasNews)-TNI Angkatan udara menangkap 5 warga negara asing berserta dengan 2 warga negara indonesia mereka bertujuh di lokasi TNI AU halim perdanakusuma yang seharusnya atas ijin dari pihak TNI AU dan itu belum ada ijin sehingga mereka di curigai pertama keberadaan mereka di indonesia apakah dari segi ke imigrasian dia sesuai dengan aturan perundang-undangan dan yang ke dua karena pekerjaan apakah memiliki ijin memperkerjakan tenaga kerja orang asing sesuai dengan sponsor yang mendatangkan mereka. Ujar Dr. Ronny F Sompie SH,MH Dirjen Imigrasi Kementrian Hukum Dan HAM
Nah itu di percayakan kepada kepala kantor imigrasi kelas 1 jakarta timur untuk di periksa setelah dilakukan pemeriksaan yang ke empat wna memiliki ijin tinggal terbatas dan paspor pada saat mereka ditangkap dan di periksa oleh TNI AU mereka sedang tidak membawa paspornya alasan mereka paspor di bawa oleh sponsornya yang bertanggung jawab atas kedatangan mereka.
Dr. Ronny F Sompie SH,MH Dirjen Imigrasi Kementrian Hukum Dan HAM menambahkan karena mereka datang ke indonesia atas managemen dari sponsor untuk memperkerjakan kerjaan mereka berkaitan dengan kereta api cepat,jadi mereka memiliki dokumen perjalanan paspor yang dikeluarkan pemerintah cina. Kemudian mereka yang empat wna memiliki ijin tinggal terbatas dan yang satunya memiliki ijin tinggal terbatas untuk kunjungan budaya,hanya yang satunya itu baru datang. Nah itu sekarang kan masih di cek secara mendalam kalau kita hanya ijin atau visa kunjungan budaya itu dia tidak bisa bekerja,sementara masih dilakukan pemeriksaan kalau memang mereka melakukan pelanggaran peraturan ke imigrasian sangsi yang bisa kita berikan antara lain bisa kita proses proyustitian kalau mereka terbukti melakukan pekerjaan dia hanya menggunakan ijin tinggal terbatas bukan untuk bekerja kalau mereka di adminitrasi nanti kita bisa melakukan deportasi.
Himbauan untuk masyarakat yang mengetahui ada warga asing di suatu tempat walaupun mereka di temani oleh warga negara indonesia tidak ada salahnya itu di sampaikan kepada ketua rt,ketua rw kemudian di lanjutkan ke kepala desa atau lurah nanti kepala desa atau lurah bisa meneruskan kepada camat yang melalui camat bisa di sampaikan kepada kantor imigrasi setempat biasanya ada di kota atau di kabupaten yang nantinya mengirimkan petugas imigrasi untuk memeriksa dokumen-dokumen ke imigrasian yaitu paspor,ijin tinggalnya ada atau tidak bisa kita koordinasikan dengan kementrian ketenaga kerjaan,data-data tersebut betul atau tidak. Atau mereka sudah memiliki ijin ketenaga kerjaan tenaga kerja asing atau IMTA kalau belum maka mereka merugikan negara karena kewajiban membuat IMTA itu juga ada biayanya kemudian setial bulan harus membayar juga sekitar 100 dolar kewajiban mereka untuk membayar,itu berkaitan upaya pemerintah untuk memperkuat sumber daya manusia. Itu sangat penting dan tidak hanya ke kantor imigrasi bisa juga melalui unsur pemerintah daerah yang ada di desa.
Yang kedua kami juga memberikan apresiasi kepada TNI AU karena upaya Direktorat Jendral Imigrasi untuk melakukan pengawasan orang asing sampai ketingkat kecamatan desa dan kelurahan itu antara lain telah membentuk team pengawasan orang asing di tingkat pusat yang sudah dilantik oleh bapak menteri Hukum dan HAM. Nah yang telah dilakukan oleh instansi lain,instansi pemerintahan tingkat pusat yang lain ataupun di daerah memberikan atau melakukan kegiatan pengurusan orang asing ini sangat membantu karena mereka tertangkap tangab melakukan sebuah kegiatan yang kalau itu melanggar akan di proses sesuai hukum.(Sri S)