Komisi 3 DPR RI Masinton Pasaribu : Ada Apa Di Balik Perpanjangan Jabatan Kapolri Jendral Badrodin Haiti ?
Komisi 3 DPR RI Masinton Pasaribu : Ada Apa Di Balik Perpanjangan Jabatan Kapolri Jendral Badrodin Haiti ?
Jakarta, berantasnews.com. Komjen Pol Budi Gunawan sudah di ajukan dari Presiden dan DPR lalu telah lolos test, lalu tinggal melantik Komjen Pol Budi Gunawan karena ada sesuatu hal dan desakan dari segelintir orang lalu pelantikan komjen Pol Budi Gunawan dipending. Terus dengan penetapan status tersangka yang ditetapkan oleh KPK pada saat itu dengan sangat tidak hati-hati dan kemudian digugurkan oleh putusan prapradilan jadi jika ditanya apakah Komjen Pol Budi Gunawan layak di lantik menjadi kapori, ya jawabanya ya sangat layak menjadi Kapolri.
“Pertama kelayakan itu dari sisi ke senioritasnya, kemudian pengalaman dan juga pangkatnya jadi kalau ditanya apakah Komjen Pol Budi Gunawan layak. Ya jawabanya sangat layak dengan jabatan sebagai Kapolri”. Ujar Komisi 3 DPR RI Masinton Pasaribu
Dan untuk menjadikan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai Kapolri ya harus sesuai dengan Undang-Undang, peraturan Undang-Undang calon Kapolri itu ya harus melalui uji kelayakan diajukan oleh Presiden kemudian oleh DPR dalam hal ini komisi 3 ini yang bidangnya hukum secara teknis melakukan uji kelayakan fit dan propertest itu dan kemudian di berikan persetujuan, nah itukan peraturan Perundang-undang no 2 tahun 2002 tentang ke polisian maka siapapun calon Kapolri yang diajukan oleh Presiden ya wajib mengikuti uji kelayakan di DPR walaupun umpama jika pak Budi Gunawan pun di ajukan maka mekanisme dan proses dengan perundang-undang itu harus di laksanakan.
Masinton Pasaribu menambahkan untuk isu apakah Kapolri Jendral Badrodin Haiti akan di perpanjang itu hanya wacana tapi sebagai wancana tentang perpanjangan jabatan Kapolri itu tergantung Presiden tentu harus di sertai dengan alasan-alasannya, walaupun dalam ketentuan perundang-undangan no 2 tahun 2002 itu tidak diatur secara rinci masalah perpanjangan jabatan Kapolri tetapi dalam pasal 30 ayat 2 itu disebutkan usia pensiun polisi itu 58 Tahun jadi jika Kapolri Jandral Badrodin Haiti di perpanjangan menjadi usia 60 tahun khusus untuk Kapolri ya harus melalui proses pemerintah. Nah yang perlu dikritisi adalah sisi perpanjangan masa jabatan tersebut apakah ditubuh kepolisian itu regenerasinya berhenti, kalau dia berhentikan pertimbangan untuk memperpanjang tersebut masuk akal.
Nah kalau kita lihat saat ini regenerasi ditubuh polri itu berjalan, nah juga pengangkatan calon Kapolri harus juga mempertimbangkan aspek kepangkatan dan jenjang senioritas. Nah regenerasi di polri itu masih berjalan cukup bagus ada banyak bintang dua dan bintang tiga yang kayak dipromosikan jadi calon kapolri. Dan umpama untuk pak Badrodin Haiti diperpanjang 1 atau 2 tahun itu memotong 2 angkatan di tubuh kepolisian yaitu akpol 83 dan 84. Jadi jika Jendral Badrodin Haiti diperpanjang ada apakah ini ? Maka saya tanya orientasinya tadi yang kemudian alasan ke dua itu apa, apakah keamanan nasional kita dalam kondisi tidak stabil atau darurat, nah situasi keamanan nasional relatif stabil dan aman berkat pak Badrodin Haiti juga kan gitu untuk jajaran kepolisian. Ya tentu dalam situasi normal begini ya sebenarnya itu harus menjadi faktor pertimbangan Presiden ketika hendak memperpanjang masa jabatan Kapolri itu perlu karena apa keseimbangan dan harmonisasi di tubuh Polri harus tetap terjaga agar tidak ada kesenjangan-kesenjangan apa lagi antar angkatan. Jika tahun kemarin Komjen Pol Budi Gunawan setuju menjadi kapolri apa lagi sekarang ya tentu setuju jika Komjen Pol Budi Gunawan menjadi Kapolri karena sudah memenuhi persyaratan. (Sri S)