Camat Pondok Gede Terkait Pemukulan Dua Jurnalis Bekasi Belum Juga Di Periksa Polisi
Bekasi(BerantasNews) – Pemukulan dua wartawan oleh tiga “preman suruhan” oknum pegawai Kecamatan Pondokgede, Kota Bekasi, yang ditenggarai melibatkan sang Camat, belum juga diproses oleh Kepolisian Resort Bekasi Kota.
Sedangkan dua korban jurnalis Kota Bekasi itu adalah AZ dan DK telah membuat LP dengan nomor LP/1133/K/V/2016 Resta Kota Bekasi Senin 16 Mei 2016 dan melakukan visum dari RSUD Kota Bekasi.
Sejak peristiwa itu terjadi AZ langsung melaporkan kasus pengeroyokannya ke Unit SPK pada Senin (16/5/2016), hingga kini belum juga ditindak lanjuti oleh polisi.
Camat Pondok Gede Chaerul dan Bambang Trantib Pol PP terkait pemukulan yang dilakukan tiga oknum pereman di area kantor kecamatan itu hingga kini belum juga dipanggil dan diperiksa polisi.
Ketua Umum National Coruption Wacth (NCW), Syaiful Nazar, memprihatinkan aksi pemukulan terhadap jurnlis saat menjalankan tugasnya sebagai sosial control.
Terlebih lagi kata Syaiful, aksMi “peremnaisme” itu dilakukan di area Kantor Kecamatan Pondok gede yang merupakan wilayah public milik negara.
“Dalam Undang Undang Pokok Pers No 40 Th 1999 jelas tertuang setiap jurnalis dilindungi dalam menjalankan tugasnya,NCW sebagai Lembaga Penggiat Anti Korupsi menghimbau institusi penegak hukum, agar segera bertindak dan bawa ke ranah hukum agar perbuatan dengan pola peremanisme tidak terjadi lagi terhadap wartawan,” katanya, Selasa (24/5/2016).
Sementara, dugaan mandeknya laporan AZ ke polisi itu akan bernasib sama dengan kasus pemukulan wartawan harian lokal di rumah makan Jalan Kemakmuran Bekasi pada dua tahun lalu.
Apalagi, beredar isu telah adanya pertemuan dari pihak atasan AZ dengan Camat Pondok Gede Chaerul dan Bambang diruangan Walikota Bekasi.
Adanya informasi yang santer dikalangan wartawan prihal inisiasi dari Walikota Bekasi Rahmat Effendi itu dikhawatirkan penegakan hukum terhadap kekerasan wartawan tidak akan berjalan sesuai proses hukum di kepolisian.