Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya Mengungkap Pelaku Penipuan Dan Pencucian Uang
Jakarta(BerantasNews)- Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP, Andi Adnan didampingi Kabid Humas Kombes Pol Awi Sutiyono selasa 21 juni 2016 mengungkap penangkapan komplotan pelaku penipuan yang mengaku sebagai perwira polisi. Para pelaku melakukan aksi
Penipuan tersebut dari balik jeruji besi.
“Pelaku dalam aksinya melalui handphone dengan mengaku sebagai anggota Polri, kemudian menawarkan jasa penjualan mobil Camry, Fortuner, Inova, Pelaku melakukannya dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Siborong-borong asahan sumatra utara ,” ujar Andi Adnan
Ada 8 orang tersangka dalam kasus ini yang terbagi menjadi dua tim yakni tim Kisaran beranggotakan MA dan ES dan tim Medan yakni AP, MRZ, IJSG dan WK dengan pelaku utama AW dan SW (penampungan).
“Ada 3 korban dalam kasus ini ditawarkan satu kendaraan tertentu, disuruh bayar DP 30 persen dan disiapkan ke rekening penampungan,” tambah Andi
Sementara itu, Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Andi Adnan mengatakan, tersangka AW merupakan aktor intelektual penipuan ini.
“Tersangka AW selaku aktor intelektual yang saat ini posisinya ada di LP Siborong-borong, Sumut. Dia menggunakan handphone di dalam LP untuk menghubungi para korban dengan mengaku seorang polisi berpangkat Kombes,” jelas Andi.
Adapun nomor yang dihubungi adalah nomor acak. Ketika mendapatkan respons dari calon korban, pelaku akan berpura-pura berlagak seperti polisi yang menawarkan mobil hasil lelang.
“Tersangka memggunakan HP, menghubungi korban secara acak baik melalui telepon, SMS maupun BBM. Pelaku AW berhubungan langsung dengan korban via telepon,” tambah Andi.
Setelah korban tertarik, pelaku akan meminta korban untuk mengirimkan uang muka sebesar 30 persen. “Masing-masing korban dari 3 korban ini menyetorkan DP 30 persen atau sekitar Rp 360 juta dikirim ke rekening Bank Danamon, BCA dan Mandiri,” lanjutnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 3 dan 5 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang