Polsek Cikarang Pusat Bersama Lapas Kelas III Bekasi Antisipasi Peredaran Narkotika
BN, Bekasi – Kerjasama Polsek Cikarang Pusat dengan Lapas Kelas III Bekasi dalam Pencegahan dan Pemberantasan Peredaran Narkotika di dalam Lapas.
Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Bekasi yang beralamat Jalan Cimpalayan Pasir Tanjung Cikarang Pusat Bekasi, merupakan bagian dari Wilayah Hukum Polsek Cikarang Pusat, yang mana didalamnya terdapat warga binaan sebanyak 948 orang, ini merupakan Potensi Gangguan tersendiri yang harus juga mendapatkan perhatian dari aparat Kepolisian walaupun sudah ada petugas lapas didalamnya.
Adapun potensi gangguan yang berasal dari dalam lapas secara umum hampir sama dengan lapas lainnya, diantaranya keributan antara warga binaan dan Peredaran Gelap Narkotika.
Berkaitan dengan Potensi Gangguan yang ada di Lapas Kelas III Bekasi, AKP Bobby Kusumawardhana, S.H, SIK, M.Si selaku Kapolsek Cikarang Pusat mengarahkan kepada seluruh anggota untuk melakukan penggalangan dengan pihak Lapas Kelas III Bekasi.
Menindaklanjuti arahan Kapolsek, IPDA Bibilim, S.H selaku Kanit Reskrim menggalang kerja sama dengan saudara Adam Ridwansyah, A.Md IP, S.H, M.Si selaku Ka Subseksi Keamanan dan Ketertiban di Lapas Kelas III Bekasi, sebagaimana pada tanggal 21 Juli 2016 telah ditemukan dikebun dalam Lapas oleh petugas lapas barang berupa serbuk bening kristal yang diduga Narkotika jenis Sabu seberat kurang lebih 8 Gram, Aluminium foil, pipet dan cangklong glass yang di kemas menjadi satu dalam wadah plastik.
Dengan komitmen dan tujuan yang sama, dalam hal ini pihak Lapas yang diwakili oleh Saudara Adam Ridwansyah, A.Md IP, S.H, M.Si memberikan keterangan kepada Ipda Bibilim, S.H berkaitan dengan ditemukannya barang tersebut, maka dilakukanlah serangkaian penyelidikan oleh unit reskrim Polsek Cikarang Pusat didalam Lapas tersebut dengan melakukan investigasi kepada beberapa warga binaan hingga mengarah kepada warga binaan berinisial NR dan pada tanggal 02 September 2016 dilakukan Interogasi terhadap warga binaan berinisial NR yang menghuni di Blok A kamar I atas, yang mana NR merupakan warga binaan yang baru 4 bulan menghuni Lapas Kelas III Bekasi pindahan dari Rutan Salemba dalam perkara Narkotika dan telah di vonis oleh Pengadilan Jakarta Pusat dengan pidana 4 Tahun 1 bulan.
Dari introgasi yang dilakukan, Saudara NR mengakui kalau barang tersebut saudara NR yang memesan kepada orang di luar Lapas melalui beberapa perantara hingga bisa masuk kedalaman Lapas Kelas III Bekasi dengan cara di lempar dari luar Lapas dengan bantuan dari warga binaan yang sudah keluar atau bebas, rencana barang tersebut oleh NR akan diedarkan didalam Lapas Kelas III Bekasi.