Mengurus Berkas IMB Oknum Pejabat PK Bawa Kabur Uang 9 Juta
BN – Jakarta, Dengan banyaknya bangunan yang terdapat di wilayah Kec. Kembangan, Jakarta Barat. Sebagian menyalahi aturan tentang IMB (Ijin Mendirikan Bangunan), sebagaimana dari hasil pantauan media BerantasNews sejumlah bangunan yang berada di Jl. Cemara, ada 2 bangunan yang tak berijin.
Ketika didatangi media seorang pria berinisial JY mengatakan, “bahwa 2 bangunan yang saya pegang memang tak ada ijinnya, kalau yang satu sudah saya urus ke Kec. Kembangan dan saya harus membayar uang 9 juta rupiah untuk mengurusnya, 9 juta diungkapkannya oleh seorang staff Penataan Kota Kec. Kembangan berinisial DA (perempuan),” ujar JY.
JY juga menambahkan, “tetapi sampai saat ini ijinnya tidak keluar juga, saat saya datangi Kec. Kembangan mereka mengaku bahwa DA telah pulang kampung dengan alasan suaminya tak lagi mengijinkan untuk bekerja, tambah JY.
Atas perbuatan tersebut DA dapat dikenakan pasal 378 tentang penipuan, setelah media mendapatkan informasi yang lengkap kemudian media langsung menkonfirmasi kepada Kasie PK bernama Danu Irawan, guna mempertanyakan keberadaan DA yang sudah tidak lagi menjabat di PK.
Danu juga memberikan tanggapannya, “ya saya baru menjabat untuk perihal adanya pengurusan IMB kepada DA, saya tidak mengetahuinya karena saya baru,” jelasnya.
Danu yang baru menjabat tak bisa mengambil kesimpulan atas kejadian tersebut.
Lalu siapakah yang akan bertanggung jawab dengan dibawa kaburnya uang JY senilai 9 juta. (Elwan)