Dukung Reformasi Hukum, Kawan8 Gelar Doa Bersama
BN, Jakarta – Menyambut rencana presiden Jokowi yang akan melakukan reformasi hukum, Kawan8 perkumpulan relawan netizen untuk rekayasa kasus JIS 2014 mengadakan doa bersama di Taman Pandang Istana, Rabu (26/10). Kawan8 kembali mengingatkan masyarakat akan adanya rekayasa dalam kasus dugaan kekerasan seksual di Jakarta Intercultural School (JIS) yang telah mengantarkan tujuh orang tak bersalah kedalam penjara dan satu orang tewas dalam tahanan polisi. Mereka menjadi korban ketidak adilan akibat peradian sesat dan tuntutan palsu. Sistem hukum kita yang masih memiliki banyak celah, membuat kemungkinan terjadinya investigasi dengan niat jahat dan tuntutan palsu, terbuka lebar. Sistem administrasi hukum kita juga membuat para korban yang ingin mendapatkan keadilan mengalami kesulitan.
Seperti yang terjadi saat ini, salinan putusan Mahkamah Agung atas korban Neil Bantleman (WN Kanada) dan Ferdinant Tjiong (WNI) sudah turun. Namun Kawan8 mendesak agar Mahkamah Agung juga secepatnya menurunkan salinan putusan atas lima korban lainnya. Hal ini diperlukan agar para pengacara korban dapat segera mempersiapkan langkah hukum. Menurut Juru bicara kawan8, Alvin Bolang, reformasi hukum dapat mulai dilakukan di Mahkamah Agung dengan membereskan persoalan administrasi, agar salinan putusan perkara dapat segera turun. “Salinan putusan butuh waktu yang lama untuk tiba ditangan pengacara korban, padahal sidang putusan sudah lama berlalu. Ini menunjukkan kelemahan Mahkamah Agung dalam mengelola administrasi,” papar Alvin.
Saat ini banyak masyarakat dan media yang telah menyadari kalau kasus JIS tahun 2014 ini sarat rekayasa. Kondisinya berbeda dengan saat awal kasus ini mencuat. Lebih lanjut Alvin mengatakan, bahwa tujuan gerakan relawan ini adalah membawa para korban investigasi dengan niat jahat serta tuntutan palsu ini kembali ke rumah mereka dan berkumpul bersama keluarganya. Serta negara merehabilitasi nama baik para korban kasus ini.
Untuk mengingatkan kembali masyarakat, pengacara para penggugat yang dalam kasus rekayasa ini memiliki latar belakang tuntutan perdata Rp 1,6 triliun (US$125 juta) ini adalah OC Kaligis yang saat ini tengah tersangkut kasus suap di KPK. Penggugat melalui pengacaranya meminta ganti rugi dari yang sebelumnya 12,5 juta US Dollar menjadi 125 juta US Dollar kepada pihak JIS dan saat ini penggugat kalah dipengadilan.