Tujuan Konfirmasi Sejumlah Wartawan Diancam Akan Dipenggal

BN, Jakarta – Lagi-lagi sejumlah wartawan mendapatkan ancaman dari salah satu ormas yang diduga melindungi bangunan tanpa Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), awalnya sejumlah media berniat untuk menkonfirmasi berita, tiga orang wartawan justru mendapat ancaman di kantor Kecamatan Cakung, Jakarta Timur. Kejadian itu berlangsung pada hari Jum’at (11/11/16) sekitar pukul 11.35 WIB.

Diketahui, kedatangan mereka ke kantor kecamatan dengan tujuan untuk meminta keterangan kepada Kasie Penataan Kota perihal pelanggaran izin bangunan (IMB) terletak di wilayah Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung.

Salah satu wartawan yang menjadi korban pengancaman ialah Dede, ia mengutarakan, “bahwa sebelumnya mereka mendapat informasi bahwa ada bangunan yang sedang di segel oleh petugas Kecamatan, namun proses pembangunan masih tetap berjalan,” ujarnya.

Tidak ingin salah melangkah, mereka lalu melakukan pengecekan ke lokasi, selanjutnya mencoba menkonfirmasi ke bagian perizinan di Kantor Kecamatan Cakung.

Saat tiba, mereka diterima oleh staf kecamatan dan mereka dimintai Id’card dan KTP, Merasa tidak jelas tujuan di mintai Id’card sebagian dari mereka ada yang memberi dan menolak.

Setelah itu, mereka disuruh menunggu karena yang akan ditemui tidak ada ditempat, diperkirakan sekitar 30 menit selanjutnya mereka bertemu tetapi bukannya diberi keterangan tentang perizinan oleh Kasie Penataan Kota, justru secara tiba-tiba datang pria dewasa dengan nada keras dan melontarkan kata-kata yang mengancam jiwa mereka.

Pria itu lalu mengancam, “Gak usah dilayanin dengan kata-kata, ambil golok, penggal, karungin buang ke BKT (sungai),” ujar Dede mengulang perkataan pria yang diduga bernama H. Yani tersebut.

Tidak hanya itu, dia mengungkapkan bahwa pria tersebut juga mengusir mereka.

“Sudah kamu keluar aja sana, tidak ada urusannya wartawan ngobok-ngobok Penataan Kota (PK). Wartawan tidak ada urusannya, fungsinya wartawan apa,” ujar Dedeh kembali mengulang kata-kata yang diterimanya dan juga berhasil direkam.

Sangat disayangkan kantor terhormat itu dikotori oleh tutur kata yang tidak beretika, entah jabatan apa yang dimiliki oleh pria itu sampai-sampai bertindak tanpa batas tanpa menghormati tugas jurnalistik.

Karena merasa terancam wartawan yang merasa jadi korban melaporkan kepihak yang berwajib pada hari yang sama. Dengan nomor laporan No.Pol 208/K/XI/2016/Sek Ck, pasal 336 KUHP tentang pengancaman.

Usai keributan berakhir petugas Penataan Kota, bernama Sugeng menerangkan, “perihal segel bangunan dan membenarkan bangunan yang disebut-sebut itu belum mengantongi izin dan menilai wartawan tidak mengerti tentang perizinan,” terang Sugeng.

“Kadang-kadang teman-teman (wartawan) tidak mengerti tentang rencana pembangunan dan berdampak sosial, kalau segel itu tidak ada izin, yang penting dia mau urus izin nanti diarahkan. Kalau masalah tidak krusial bagi saya,” tandas Sugeng, saat keluar dari Polsek Cakung.

Dengan kejadian seperti ini, kami sejumlah awak media yang mendapatkan informasi mengharapkan adanya penegakan hukum yang berlaku terhadap pelaku yang telah mengancam keselamatan wartawan, pasalnya wartawan dalam menjalankan tugas jurnalnya dilindungi oleh hukum. Oleh sebab itu kepolisian yang telah menerima laporan wartawan tersebut harus bertindak, serta atas perbuatannya pelaku dapat dijerat pasal 368 ayat 1 KUHP tentang ancaman kekerasan. (Elwan)

CATEGORIES
TAGS
Share This