Unggah Foto Kapolri Disandingkan dengan Pimpinan Partai Terlarang, Napi Ditangkap

Jakarta – Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya menangkap MRN (46), pengunggah foto Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian yang disandingkan dengan pimpinan Partai Komunis Indonesia (PKI) DN Aidit dan disertai dengan kalimat-kalimat bernada provokatif di akun Facebook miliknya.

“Pelaku merupakan seorang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Pemuda Kota Tangerang yang divonis pada tahun 2013 terkait kasus narkoba,” kata Dir Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wahyu Hadiningrat saat press release di Mapolda Metro Jaya, Rabu (07-12-2016).

Pelaku diduga membuat postingan tersebut di dalam Lapas menggunakan handphone miliknya.

Menurut Dir Reskrimsus Polda Metro Jaya, postingan pelaku dinilai menyamakan pemerintahan saat ini dengan masa pemerintahan saat PKI ada.

“Dia memang mengatakan tidak suka dengan pemerintahan dan apa yang dipostingnya tersebut merupakan suatu bentuk kritik sosial. Namun, kritik yang dilakukan pelaku tidak dibenarkan dalam UU ITE,” kata Kombes Pol Wahyu Hadiningrat.

Akibat perbuatannya, tersangka diancam dengan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 6 tahun atau denda paling banyak Rp 1 milliar.

CATEGORIES
TAGS
Share This

COMMENTS