Dengan Revisi Undang-Undang ITE Kedepannya Penjara Bukanlah Tempat Terbaik Memberi Hukuman
Jakarta – Dirtipideksus Mabes Polri Brigjen Pol Agung Setya Mengatakan Dengan di revisi undang-undang ITE ini, menjawab dari problematika dan hambatan-hambatan yang kita hadapi selama ini, kemudian saat ini teknologi informasi menjadi bagian dari kebutuhan yang tidak bisa dipisahkan dari kehidupan kita maka kemudian sebenarnya butuh perangkat pengatur supaya kemudian teknologi informasi ini bermanfaat, segala sesuatu yang tidak ada aturannya itu kan tidak memberikan manfaat karena akan menjadi perusak atau menjadi hal yang negatif.
Itu yang saya pikir ini sudah berjalan di bulan lalu kemudian bisa kita terapkan sampai sekarang, saya rasa kalau kita melihat dalam konflik penegakan hukum semua perangkat hukum akan bersifat efektif apa bila ditentukan oleh yaitu hukum itu bertujuan bukan untuk memenjarakan, hukum itu tujuannya adalah mengembalikkan atau menjaga kehidupan, artinya ada nilai-nilai permusuhan dan nilai-nilai yang sifatnya menguntungkan diti sendiri atau mau membuat orang lain takut dan lain-lain,itu harus kita lawan dan nilai kebaikan itu ada di undang-undang.
Brigjen Pol Agung Setya Menambahakan Dengan di revisi undang-undang ITE yang baru ini tentunya kita penegak hukum terus menggunakan itu sebagai dasar dan sudah efektif untuk memproses dari pihak-pihak yang menggunakan teknologi informasi ini untuk yang hal-hal yang bersifatnya negatif atau kejahatan.
Kita semua membawa sifat pendewasaan yang lebih baik, sekarang kita harus selalu optimis ke depan dengan undang-undang ITE yang telah direvisi ke depannya akan menjadi lebih baik dan lebih bermanfaat dengan tentunya kemarin dikasih ancaman hukuman yang berat yaitu 6 tahun tentang penghinaan itu kan konsekuensinya ada,konsekuensinya orang itu bisa ditahan oleh kita,tapi kalau kita dia seorang pelajar yang masih emosional,anak-anak muda yang masih sekolah,membully teman dan lain-lain maka akan rugilah mereka jika kita tahan. Karena dengan begitu mereka tidak akan bisa melanjutkan sekolah atau kuliahnya.
Kedepan kita haruskan ini ancamannya walaupun tidak di tahan artinya bahwa penghukuman itu bukan tujuan akhir membawa mereka ke dalam penjara yang dingin,itu bukan tujuan akhir tapi bagaimana prilaku jahat itu dihentikan dengan kesadaran karena dengan menyandingkan perbuatan dengan penjara itu tidak tepat. Karena perbuatan itu bisa didasari oleh motif-motif tertentu,yang kadang motif-motif tersebut orang tua kurang memberi pendidikan yang memadahi,kurangnya arahan nilai yang baik sehingga kemudian anak berprilaku begitu. Dan anak-anak yang telah kita tangani itu pun telah menyadari jika perbuatan itu salah dan hal-hal tertentu yang kita temukan dengan korbannya mereka saling memaafkan. Ujar Dirtipideksus Mabes Polri Brigjen Pol Agung Setya (Sri S)