Polres Kubar Serius Tangani Kasus Kekerasan Terhadap Anak

Kutai Barat – Batuan Kepolisian resor Kubar Serius dalam menangani laporan dan penindakan terkait kasus yang berhubungan dengan kekerasan terhadap anak.

“Sepanjang tahun 2016 ini pihaknya telah menerima laporan dan menangani sebanyak 24 Kasus dalam kategori kejahatan kekerasan terhadap anak.”kata Kapolres Kubar Ajun Komisaris Besar Polisi Pramuja Sigit Wahono,SIK melalui Kasat Reskrim Ajun Komisaris Polisi.Rido Doly Kristian,SH,SIK kepada Berantasnews.com jumat (23/12/2016) di mapolres kubar Jl.Gajah mada Barong tongkok.

“Ada 2 Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) ,dan 10 Kasus tersebut sudah masuk ke Pengadilan Negeri.”jelasnya

“Kasusnya beragam ,paling banyak hubungan badan akibat pergaulan bebas, usia sekitar 15 Tahun.”

Lanjut dia menjelaskan Undang Undang Perlindungan Anak No 35 Tahun 2015 Tentang Perubahan atas Undang Undang RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan Hukuman diatas 5 Tahun bagi Pelaku yang terbukti melakukan kejahatan kekerasan terhadap anak.”tutupnya.
(Henry Situmorang)

CATEGORIES
TAGS
Share This

COMMENTS