Achmad Fatoni: Layanan Online Jaminan Sosial Tenaga Kerja Lebih Praktis dan Efisien
Bekasi – Saat ini perusahaan yang terdaftar mengikuti jaminan ketenagakerjaan di Kabupaten Bekasi ada 4.798 perusahaan dengan total karyawan sebanyak 286.222 orang.
Hal itu dikatakan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJSTK) Cabang Kabupaten Bekasi, Achmad Fatoni.
Dengan jumlah itu, dia mengakui, belum maksimal.
Dikatakan, di Kabupaten Bekasi yang mengikuti empat program, di antaranya Jaminan Hari Tua (JHT) , Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian dan Jaminan Pensiun masih sedikit untuk perorangan, yakni sebanyak 14.652 peserta, untuk TKI ada 1.015 peserta dan untuk sektor jasa kontruksi sebanyak 192.028 peserta.
“Kami akan terus melakukan sosialisasi dan kerjasama di Desa dan kecamatan agar pada target di tahun 2018 yakni 34.000 bisa tercapai. Bahkan kami akan melanjutkan program 2017 yakni dua piloting Desa Sadar Jaminan Sosial, oleh karenanya pada 2018 akan melakukannya di dua desa lanjutan,” ujarnya saat melakukan pertemuan dengan pengurus dan anggota Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Bekasi di Depot ACC Cak Haji Basuki
Jalan Industri Jababeka No.125, Pasirgombong, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.
Toni, panggilan akrabnya, pihaknya menargetkan pada 2018 ini sebanyak 34.000 peserta.
“Semoga itu tercapai, kalau di Desa ada Kaur Kesra untuk membantu mensosialisasikannya,” harapnya.
Sedangkan pengklaiman masyarakat di BPJS Ketenagakerjaan, kini program JHT ada program terbaru untuk mempermudah dalam pelayanan. Peserta kata dia, kini tidak perlu lagi antre di kantor BPJS dalam memperoleh pelayanan, karena telah tersedia layanan dalam jaringan (daring) atau antre online.
“Layanan online lebih praktis dan efisien bagi peserta BPJSTK yang ingin mendapatkan pelayanan apapun. Untuk urusan klaim bisa, seperti klaim kecelakaan kerja, hubungan kerja, jaminan hari tua dan jaminan pensiun,” tambahnya.
Dengan sistem Online, lanjut Toni, menawarkan banyak keuntungan seperti menghemat uang, waktu dan tenaga, karena tidak perlu datang ke kantor pengelola.
“Peserta cukup membuka laman resmi di Play store dengan mengklik aplikasi BPJSTKU. Nanti di situ ada pilihan klaim yang akan diproses. Setelah jenis klaim dipilih, peserta akan diminta untuk mengunduh data-data yang diperlukan, antara lain E-KTP, Kartu Keluarga, Surat Keterangan Kerja, juga buku tabungan,” bebernya.
Bila berkas pemohon telah lengkap, serta sudah melakukan antrean online peserta akan menerima konfirmasi yang dikirimkan melalui surat elektronik (e-mail). Isinya berupa jadwal pengecekan berkas-berkas asli di Kantor Cabang BPJSTK yang dipilih untuk kemudian dilakukan proses lanjutan.
“Kalau ternyata ada berkas yang tidak sesuai juga akan diberikan konfirmasi melalui e-mail dan akan diarahkan juga datang ke kantor cabang sesuai jadwal yang ditentukan. Jadi setiap tahapan akan kami informasikan,” pungkasnya. (sr)