Ada 37 Bukti Mampukah Menjerat Jessica
Jakarta, berantasnews. Com -Kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin memasuki babak baru. Tersangka pembunuh Mirna, Jessica Kumala Wongso, bakal menjalani persidangan setelah kejaksaan menetapkan status P21, yakni tanda kelengkapan berkas penyidikan polisi. “Setelah kami teliti kembali, berkas perkara dinyatakan lengkap,” ujar Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI M. Nasrun, 26 Mei 2016.
Nasrun mengatakan berkas Jessica dinyatakan lengkap setelah Kejaksaan meneliti kelengkapannya beserta alat bukti yang ada. Dengan penetapan tersebut, Kejaksaan bisa melimpahkan berkas penyidikan ke pengadilan. Persidangan kasus Jessica diperkirakan bakal digelar bulan depan setelah diagendakan pengadilan. “Sesegera mungkin diserahkan ke pengadilan,” katanya.
Kematian Mirna di Kafe Olivier, Grand Indonesia, 6 Januari lalu, menyeret Jessica dalam penyidikan. Polisi yakin bahwa rekan kuliah Mirna di Billy Blue College, Sydney, Australia, itu menabur racun sianida ke dalam es kopi Vietnam yang dipesan sebelum kedatangan Mirna. Kopi itulah yang dipastikan membuat Mirna kejang-kejang dan tewas.
Polisi nyaris gagal merampungkan berkas penyidikan Jessica menjelang batas masa penahanan perempuan itu, yang berakhir hari ini. Sejak menjebloskan Jessica di Ruang Tahanan Kepolisian Daerah Metro Jaya, 29 Januari lalu, tercatat sudah empat kali polisi mengajukan perpanjangan masa penahanan. Mereka juga harus bekerja ekstra dalam melengkapi berkas penyidikan, yang sempat lima kali dikirim balik oleh Kejaksaan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti mengatakan polisi berupaya keras melengkapi alat bukti yang dianggap kurang oleh jaksa peneliti. Permintaan terakhir yang diminta adalah surat hasil penyidikan polisi federal Australia, yang membantu penyidikan kasus itu melalui skema Mutual Legal Assistance (MLA).
Petunjuk tersebut direspons polisi dengan melampirkan surat jawaban dari Direktur Otoritas Pusat dan Hukum Internasional Kementerian Hukum dan HAM. Juga dilampirkan selembar surat jawaban dari Senior Liaison Officer AFP (Kepolisian Australia) dan dua lembar surat jawaban dari Kejaksaan Agung Australia.