Agus Febyan alias Agus Ebreg, salah satu aktivis yang tergabung dalam Forum Aktivis “Gasak” Kab Kuningan.

berantasnews,Kuningan,
Sampai saat diterbitkannya undang-undang minuman ber-alkohol yang dikeluarkan tahun 2014 kemarin, oleh pihak Pemerintah Kabupaten Kuningan dan disetujui oleh anggota DPRD Kuningan. Namun sampai saat ini, peraturan daerah (perda) minuman alkohol, masih dianggap mandul alias, tidak berfungsi.
Dan hal tersebut menjadi sorotan masyarakat Kuningan, serta menarik komentar dari seorang, Agus Febyan alias Agus Ebreg, selaku pentolan dari forum aktivis Gerakan Satu Kuningan (Gasak). Pada beberapa awak media, dia mengatakan.
“Sampai sejauh ini, pihak aparat Satuan Pamong Praja (Satpol PP) Kuningan, belum pernah sedikitpun menegakan perda, tentang pengendalian undang-undang mihol. Sepertinya semua perda mihol dianggap enteng.” Ujar Agus Ebreg. Selasa (05/01/16).
Seharusnya pihak Satpol PP Kuningan, harus lebih tegas dan memberantas peredaran mihol maupun miras, yang sampai saat ini masih sangat mudah ditemui peredarannya diwilayah Kabupaten Kuningan. Tambahnya.
Bukan itu saja, masih kata Agus, seharusnya pihak Satpol PP Kuningan, tidak mengikuti aturan Bupati dan Perda dong. Padahal saya, sangat mendukung jika Satpol PP, gencar melakukan razia mihol atau miras di wilayah Kuningan. Terangnya.
Yang jelas, visi misi Kuningan Mandiri, Agamis dan Sejahtera (MAS), kita dukung penuh. Apalagi Bupati Kuningan, sudah mendapat penghargaan Halal Award.
“Seyogyanya, masalah peredaran mihol atau miras di wilayah Kuningan, itu sudah sangat mudah ditemui. Kalau terus begitu, berarti perda mihol, jalan ditempat. Karena sipenegak perda sudah tidak berani menegakan lagi, sekalian dihapus saja itu perda mihol, daripada hanya sekedar buat pajangan saja, serta tidak punya fungsi.” Tandasnya. (BN)

CATEGORIES
Share This