Ahok Tanyakan Rambu Dilarang Berhenti dan Dilarang Parkir ke Kadishub
JAKARTA, berantasnews.com Gubernur DKI Jakarta menceritakan pengalamannya mengangkat mantan Camat Jatinegara, Andri Yansyah, menjadi Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI.
“Saya panggil (Andri Yansyah), waktu pertama, saya tanya, ‘Kamungerti transportasi enggak? Dia bilang, ‘Siap, enggak ngerti, Pak.’ Ya memang dia enggak ngerti, toh,” kata Basuki di Balai Kota, Selasa (26/1/2016).
Basuki kemudian bertanya kepada Andri, apakah ia bisa mengendarai mobil. Mantan Asisten Pemerintahan Kota Jakarta Timur itu pun mengaku bisa menyetir mobil. Kemudian, Basuki mengetes Andri dengan rambu-rambu lalu lintas, seperti rambu huruf S dicoret dan huruf P dicoret.
“Ada huruf S disilang, ngerti enggak artinya apa? Dia bilang, ‘Enggak boleh stop.’ Kalau ada huruf P disilang artinya apa? ‘Enggak boleh parkir.’ Ya sudah, mobil angkot, apa pun yang berhenti di tanda S dan P silang, derek saja,” ucap Basuki kepada Andri saat itu.
Satu pekan kemudian, Andri kembali menghadap Basuki. Andri melapor, mobil derek yang digunakan untuk membawa angkot kurang banyak jumlahnya. Basuki pun mengangkat Andri sebagai Kadishubtrans DKI. Ia menginstruksikan Andri untuk menempatkan personel Dishubtrans DKI menunggu di tempat-tempat yang rawan macet serta rawan parkir liar. Bila perlu, kata Basuki, personel Dishubtrans DKI menunggu hingga 24 jam. (BN)