Akibat Menyodomi Anak SMP, AM Dibekuk Polres Malang
Malang – Seorang pria bernama Ahmad Muhsin (38) menyodomi seorang pelajar yang masih duduk di bangku kelas 2 SMP berinisial RM (16). Korban disodomi di salah satu rumah kosong tepatnya di perumahan Desa Kasin, Karangploso, Malang, Jawa Timur (20/7/2019).
Wakapolres Malang Kompol Anggun Deddy hadapan awak media mengatakan: korban saat itu tengah mencuci daging ayam di sebuah sungai ngepeh.
Korban lagi sama kakaknya bernama Faisal. Tiba-tiba tersangka datang dan mengajak untuk ikut beli alkohol,” ungkap dia kepada wartawan di kantornya kamis (25/7/2019).
Setelah membeli Alkhohol , korban pun diajak ke rumah kosong oleh Muhsin. Di sana ia meracik minuman Alkohol dengan Aqua dan kuku Bima supaya korban ini terkapar dan mudah untuk digagahi.
Namun ketika minuman sudah habis korban ingin pulang ditahan oleh tersangka dan mengancam akan memukul korban. Di sana korban dipaksa oleh pelaku agar mau melampiaskan nafsu birahinya melalui dubur.
Korban awalnya RM diminta berbaring dilantai dan pelaku memasukan kemaluannya ke dubur korban. Sebelum dimasukkan ia melumasi dengan air liur tegas dia.
Puas gagahi korban, tersangka pun meninggalkannya begitu saja dan korban kembali ke rumahnya. Pasca peristiwa tersebut korban murung dan menyendiri tidak seperti biasanya.
Hal ini membuat orangtua korban curiga dan menanyakan apa yang terjadi sebenarnya. Akhirnya korban pun mau bercerita kalau sudah menjadi korban sodomi.
Orangtua korban membuat laporan ke kami. Dan kami langsung tindak lanjuti untuk menangkap tersangka,” ucap Anggun.
Anggun menambahkan, tersangka melakukan percabulan ini bukan sekali saja. Sebab ia pernah melakukan hal serupa dan sempat divonis penjara selama 10 tahun.
Jadi dia ini sewaktu kelas 6 SD juga korban dari sodomi. Nah sekarang dia melakukan hal serupa kepada anak dibawah umur, ujarnya.
Tersangka terancam pasal 82 Jo 76E UU no. 35 tahun tahun 2014 atas perubahan UU no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak ancaman kurungan penjara 15 tahun. ( sutarno )