Akibat Ujaran Kebencian Di Facebook Tersangka Di Tangkap

Jakarta ( BerantasNews ) – Tersangka penyebar ujaran kebencian di media sosial terkait aksi ricu dan pembakaran di Tanjungbalai, ditangkap dikediamannya pada pagi tadi sekitar pukul 06.00 WIB, selasa 2/8/2016 di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Tersangka tersebut diketahu berinisial AT (41).

Penangkapan AT dilakukan setelah aparat kepolisian melakukan penyelidikan melalui media internet (Cyber Patrol).
Pelaku menulis di akun Facebook menimbulkan ujaran kebencian.

Dikatakan Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus AKBP Hengki Haryadi, tersangka AT menyebarkan ujaran kebencian di akun Facebook pribadinya.

“Pelaku membuat akun Facebook menggunakan handphone-nya. Dia menulis status yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terkait kericuhan di Tanjungbalai,” ucap Hengki, selasa (2/8/2016).

Status tulisan AT tersebut berbunyikan.
“Tanjung Balai Medan Rusuh 30 Juli 2016, 6 Vihara dibakar buat Saudara Muslimku mari rapatkan barisan. Kita buat tragedi 98 terulang kembali Allahu Akbar”.

Hengki menambahkan, yang juga merupakan tindak lanjut dari perintah Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian memerintahkan untuk menangkap pelaku penyebar ujaran kebencian di media sosial

“Berdasarkan analisis atas kejadian yang ada dan meneruskan perintah Kapolri, kami membuat satgas gabungan dan melakukan monitoring dan patroli cyber hingga akhirnya AT ini kami tangkap,” ungkapnya.

Pada saat pengkapan polisi menyita satu laptop dan dua telp genggam serta satu tablet yang digunakan untuk menulis dan menyebarkan pesan ujaran kebencian dan permusuhan di akun Facebook milik tersangka.

Atas perbuatannya tersangka AT di jerat UU Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal 1 Milyar rupiah.

CATEGORIES
TAGS
Share This

COMMENTS