Aksi Damai Ratusan Mahasiswa yang Tergabung Dalam Organisasi Mapancas
Tangerang – Dikawal ketat puluhan aparat kepolisian dan Satpol PP Kecamatan Pamulang, aksi damai ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Organisasi Mapancas (Mahasiswa Pancasila) bersama keluarga ahli waris Toblo Bin Bungkel, Senin(13/8/2018) di depan Kantor Lurah Pamulang Timur, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) berlangsung tertib.
Rombongan yang datang dengan menggunakan tiga buah bus itu, tiba di depan Kantor Lurah sekira pukul 09.30. Dengan atribut lengkap yakni seragam dan bendera organisasi Mapancas. Bersama keluarga ahli waris, mereka juga terus mengibarkan bendera merah putih selama berorasi.
Dalam orasi tersebut, para mahasiswa mendesak agar aparat Kelurahan Pamulang Timur dapat berlaku adil dan transparan kepada keluarga ahli waris Toblo Bin Bungkel yakni Sipin Bin Toblo(75) bersama ketiga adiknya, Nurhayati(58), Antin(61) dan Muhammad Yasin(53) yang tanahnya seluas lebih kurang satu hektar tekena pembebasan lahan untuk jalan tol Sepong-Cinere, namun hingga kini belum mendapatkan ganti rugi sepeserpun.
Mereka juga mendesak agar Lurah Pamulang Timur menjawab surat dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mapancas No.003/LBH-MPCS/V/2018 yang dilayangkan sejak tiga bulan lalu, tertanggal 28 Mei 2018 yang berisikan meminta penjelasan terkait status tanah dengan girik C.792/246 atas nama Toblo Bin Bungkel. Apakah tanah tersebut dalam buku Letter C sudah berganti nama atau belum?.
Pada kesempatan tersebut, dengan didampingi Kapolsek Pamulang, empat orang kuasa hukum dari LBH-Mapancas yang dipimpin Medi Sumaedi, SH selaku perwakilan ahli waris Toblo Bin Bungkel diterima Lurah Pamulang Timur, Rahmat Hidayat bersama stafnya, Kasie Ekbang, Suhanda dan Camat Pamulang, Deden Juardi.
Mereka melakukan mediasi guna mencari titik temu dari persoalan yang menimpa keluarga ahli waris Toblo Bin Bungkel.
“Saya sudah siapkan surat jawaban yang diminta oleh tim kuasa hukum, tapi pimpinan belum tandatangan karena masih mengkaji,” kata Kasie Ekbang Kelurahan Pamulang Timur, Suhanda menjawab tuntutan kuasa hukum.
Suhanda yang tahu banyak persoalan tersebut juga menjelaskan kalau pemekaran Kecamatan Ciputat menjadi Pamulang saat itu membuat data pertanahan C 792 terhapus dan berubah menjadi Letter C 246.
Lain halnya dengan Suhanda, Kuasa Hukum Keluarga ahli waris Toblo Bin Bungkel tetap mendesak penjelasan mengenai data BPN terkait sertifikat yang diterbitkan tahun 2016 diatas tanah tersebut.
“Berarti dia harus tunduk pada PP 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah. Disitu disebutkan, setiap peralihan hak atas tanah wajib didaftarkan dibuku kelurahan. Artinya, jika memang betul ada peralihan hak dari Toblo Bin Bungkel kesiapa pun maka berdasarkan PP itu wajib dicatatkan,” kata Solahudin Pugung, salah satu tim kuasa hukum ahli waris.
“Berarti letter C nya pun berubah, kalau tadinya atas nama Toblo Bin Bungkel maka harus diganti, tapi berdasarkan keterangan ahli waris itu tidak ada perubahan,” lanjutnya.
Dia juga mengatakan, ketika itu tidak berubah maka proses jual beli diatas sertifikat tersebut tentu saja telah mengabaikan PP 24 tahun 1997.
“Saya tidak akan nuntut kalau sudah clear,” ujarnya.
Ditempat yang sama, Ketua Umum Mapancas, Medi Sumaedi berjanji akan terus mengawal kasus ini. Jika belum ada tanggapan juga, maka akan menghadirkan massa yang lebih banyak lagi untuk menuntut keadilan.
Sementara itu, Camat Pamulang, Deden Juardi mendorong Lurah Pamulang Timur segera menjawab secara tertulis surat LBH-Mapancas agar kasus ini tidak berlarut-larut. Pertemuan diakhiri dengan kesepakatan untuk memberikan jawaban tertulis dari Lurah Pamulang Timur paling lambat satu pekan.
Dari Kelurahan Pamulang Timur, aksi damai para mahasiswa Mapancas berlanjut ke Polres Tangsel dengan agenda mendesak Kapolres Tangsel untuk memerintahkan penyidik dalam perkara nomor 18/291/K/III/2018/SPKT/Res Tangsel tertanggal 22 Maret 2018 atas nama pelapor Sukisno dengan terlapor Sipin Bin Toblo agar segera memanggil dan memeriksa (BAP) terhadap Lurah Pamulang Timur untuk memberikan penjelasan terkait status tanah dengan girik C.792/246 atas nama Toblo Bin Bungkel.Tuntutan lainnya, mendesak Kapolres untuk memerintahkan penyidik segera melakukan gelar perkara kasus tersebut. ( red )