Analisa PP Nomor 47 Tahun 2024 Tentang Penghapusan Utang Petani, Nelayan, dan UMKM
Oleh : H.Turiman Faturrahman, SH. MHum
Dosen Fakultas Hukum Universitas Tanjung Pura Pontianak
BN – PP Nomor 47 Tahun 2024, yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto, bertujuan untuk menghapus piutang macet bagi pelaku UMKM di sektor tertentu yang terdampak bencana atau pandemi COVID-19. Kebijakan ini berfokus pada sektor pertanian, perikanan, perkebunan, peternakan, dan UMKM lain seperti kuliner dan industri kreatif.
Penghapusan ini hanya berlaku untuk UMKM dengan utang maksimum Rp.500 juta bagi badan usaha atau Rp300 juta untuk individu, dengan syarat piutang tersebut sudah dianggap tidak tertolong dan jatuh tempo. Sasaran dari kebijakan ini adalah sekitar 1 juta UMKM yang telah masuk dalam daftar penghapusan oleh bank milik negara (Himbara). Tujuan utama kebijakan ini adalah membantu para UMKM yang kesulitan sehingga mereka bisa kembali berfokus pada upaya pemulihan dan pengembangan usaha.
UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) adalah sasaran utama dari PP Nomor 47 Tahun 2024 yang diterbitkan oleh pemerintah Indonesia. Kebijakan ini berfokus pada menghapus piutang macet yang dimiliki oleh UMKM yang tidak mampu membayar utang akibat berbagai faktor seperti bencana alam dan pandemi COVID-19. Sektor-sektor yang menjadi prioritas dalam kebijakan ini meliputi:
1. Pertanian, Perkebunan, dan Peternakan – Sektor ini mencakup UMKM yang bergerak di bidang pangan dan bahan pokok lainnya.
2. Perikanan dan Kelautan – Pelaku UMKM di sektor perikanan dan kelautan yang menghadapi tantangan besar juga menjadi prioritas.
3. Industri Kreatif dan Kuliner – Sektor usaha kecil yang bergerak di bidang mode, kuliner, dan industri kreatif lainnya juga termasuk dalam daftar yang diutamakan.
Kebijakan ini berlaku bagi UMKM dengan piutang maksimal Rp500 juta untuk badan usaha dan Rp300 juta untuk perseorangan, khususnya mereka yang telah mengalami kesulitan keuangan yang ekstrem sehingga tidak memiliki kemampuan untuk melunasi utangnya. PP Nomor 47 Tahun 2024 menargetkan UMKM dengan kondisi piutang macet yang sudah sulit tertagih dan tidak memiliki kemampuan membayar lagi. Berikut adalah rincian sasaran yang diutamakan:
1. Jenis Usaha dan Sektor:
Pertanian, Perkebunan, dan Peternakan: Termasuk petani, pekebun, dan peternak yang mengalami kendala akibat kondisi ekonomi atau bencana alam.
Perikanan dan Kelautan: UMKM di sektor ini, termasuk nelayan dan pengolah hasil laut, yang mengalami kesulitan untuk melanjutkan usaha karena kendala ekonomi.
Industri Kreatif dan Kuliner: Usaha kecil di bidang kuliner, mode, kerajinan, dan industri kreatif lain yang terdampak pandemi COVID-19 atau bencana lainnya.
2. Kondisi Keuangan:
UMKM yang telah jatuh tempo utangnya selama lebih dari 10 tahun dan dianggap sudah tidak mampu membayar kembali. Mereka yang benar-benar tidak memiliki kapasitas membayar dan terdampak bencana menjadi prioritas.
3. Kriteria Nilai Utang:
Penghapusan berlaku bagi UMKM dengan total utang maksimal Rp500 juta untuk badan usaha atau Rp300 juta untuk individu.
4. Alasan Penghapusan:
UMKM yang kesulitan keuangan akibat bencana alam (seperti gempa bumi) atau pandemi COVID-19. Sasarannya adalah usaha yang piutangnya tidak tertolong lagi agar mereka dapat fokus melanjutkan usaha tanpa beban utang.
Langkah ini diambil untuk memperkuat perekonomian UMKM yang terdampak dan meningkatkan daya tahan sektor usaha kecil dan menengah di Indonesia.
PP Nomor 47 Tahun 2024 adalah kebijakan pemerintah yang mengatur penghapusan kredit macet khusus untuk UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) serta sektor-sektor tertentu, termasuk nelayan dan petani. Regulasi ini bertujuan untuk meringankan beban para pelaku usaha yang mengalami kendala keuangan, terutama pascapandemi, dan membantu pemulihan ekonomi UMKM agar dapat memperoleh akses pembiayaan yang lebih luas.
Penghapusan kredit dalam PP ini tidak berlaku untuk semua pelaku UMKM. Hanya debitur yang memenuhi kriteria tertentu yang dapat memperoleh manfaatnya. Kriteria tersebut meliputi debitur yang benar-benar terdampak secara signifikan dan tidak mampu membayar utang karena situasi kritis, seperti bencana alam atau pandemi yang menyebabkan kerugian besar. Persyaratan dan prosedur lengkap untuk mengajukan penghapusan utang ini sedang dirumuskan lebih lanjut oleh Kementerian Koperasi dan UMKM, serta lembaga terkait lainnya.
Kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), khususnya Pasal 250 dan Pasal 251 yang memberikan landasan hukum bagi bank dan lembaga keuangan non-bank untuk melakukan penghapusan tagihan kredit macet UMKM, sehingga mendukung UMKM untuk lebih mudah mendapatkan pembiayaan dari perbankan. ( red )