Anang Iskandar dan GANNAS Serukan Pemerintah Sembuhkan Pengguna Narkoba

Jakarta – Tegakkan hukum meski langit akan runtuh, demikian disampaikan oleh Ketua Umum GANNAS (Gerakan Anti Narkoba Nasional), I Nyoman Adi Peri, SH atas apresiasinya terhadap putusan pengadilan tinggi Jakarta terhadap upaya hukum banding yang diajukan oleh Jennifer Dunn alias JJ Howard Dunn.

Pentolan organisasi anti narkotika dengan mazhab pemberantasan peredaran gelap narkoba dengan cara menyembuhkan para pengguna dari kecantuan ini menilai, JJ merupakan korban penyalahgunaan narkotika, bukan pelaku kejahatan yang patut menerima hukuman pemidanaan, melainkan hukuman rehabilitasi medis maupun sosial guna menyembuhkan dari sakit ketergantungannya terhadap narkoba. Diketahui sebelumnya bahwa JJ diputus 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Begitu pula dengan mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol. (purn) DR. Anang Iskandar tetap konsisten bahwa peredaran gelap narkoba dapat dikurangi dengan cara menyembuhkan para pemakai dari kecanduan narkotika.

Anang Iskandar mencontohkan peristiwa yang baru saja terjadi, Fariz RM untuk yang ketiga kalinya, hasil tangkapan Polres Jakarta Utara, Sabtu (25/8), Polres Jakarta Utara.

Penyalahguna narkotika Fariz RM akan memperoleh perlakuan yang sama, yaitu ditahan ketika disidik dan dituntut serta dihukum penjara oleh hakim, hal ini merupakan refleksi kegagalan penegakan hukum dengan memenjarakan penyalahguna, ungkapnya, Senin (27/8).

Perlu Managemen Penegakan Hukum Yang Benar.

Oleh karena itu, lanjut Anang, orientasi penegakan hukum harus berputar arah tidak lagi menghukum penjara tapi menghukum rehabilitasi sesuai UU No. 35/2009 tentang narkotika yaitu penegakan hukum bersifat melindungi, menyelamatkan penyalahguna dan menjamin upaya rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial bagi penyalahguna dan pecandu.

Perkara Fariz RM dan perkara Jenniver Dunn yang juga tiga kali tertangkap, serta perkara penyalahguna lainnya dalam kacamata penegakan hukum berdasarkan UU Narkotika adalah perkara dimana tersangkanya adalah orang sakit pengidap adiksi kronis, dia akan berhenti mengkonsumsi narkotika kalau “diterapi” dengan hukuman rehabilitasi.

“Itu sebabnya UU Narkotika memperkenalkan hukuman rehabilitasi dan mewajibkan hakim memperhatikan (127/2) dan menggunakan kewenangan (pasal 103) untuk menghukum rehabilitasi bagi penyalahguna bagi diri sendiri (pasal 127/2)”, tegas Anang.

Tujuan penegakan hukum terhadap perkara penyalahgunaan adalah mencegah, melindungi dan menyelamatkan penyalah guna (pasal 4b), menjamin penyalah guna mendapatkan upaya rehabilitasi medis dan sosial (pasal 4d) sehingga penegakan hukum terhadap perkara penyalah guna bersifat humanis dan rehabilitatif.

Untuk mewujudkan tujuan tersebut maka penegakan hukum harus dikoordinasikan dengan baik melalui forum penegak hukum narkotika agar penegakan hukum berlandaskan UU narkotika yang bersifat humanis dan rehabilitatif dengan upaya paksa dan penghukuman berupa rehabilitasi dapat terlaksana, mengingat penegakan hukum bersifat represif dengan penahanan dan sangsi hukuman penjara hanya cocok untuk para pengedar.

“Selama ini penyalahguna seperti Jenniver Dunn dan Fariz RM diperlakukan seolah-olah seperti pengedar dengan cara disidik, dituntut dengan pasal berlapis, subsidiar atau pasal kumulatif dengan pasal pengedar sehingga selama proses penegakan hukum tersangka penyalahguna ditahan dengan pasal pengedar dan divonis dengan sangsi berupa hukuman penjara”, jelas Anang.

Penulis: Rinaldo/Redaksi.

Foto: Anang Iskandar dan I Nyoman Adi Peri. (ist)

CATEGORIES
TAGS
Share This

COMMENTS