Anang Iskandar: Jaksa Menuntut Penyalahguna, Sebagai Pengerdar (Pasal 112), Negara Dirugikan Sangat Besar

Oleh: Dr. Anang Iskandar, M.H

Jakarta – Kontroversi proses pengadilan dalam memeriksa perkara penyalahgunaan narkotika, dengan konstruksi penuntutan menggunakan pasal pengedar (pasal 111, 112, 113 dan 114) dengan penjatuhan hukuman penjara dan konstruksi penuntutan dengan pasal tunggal 127/1 dengan penjatuhan hukuman rehabilitasi, mulai jebol menemukan jalan keluar.

Mulai jebolnya kontroversi tersebut bersamaan dengan permintaan Komisi III DPR agar Badan Narkotika Nasional untuk memprioritaskan rehabilitasi terhadap pecandu ketimbang dijebloskan ke penjara (media indonesia 17 sep 2020).

Dan pernyataan wakapolri setelah dengar pendapat dengan Komisi III DPR bahwa polri bakal fokus menindak tegas para bandar narkotika yang meresahkan masarakat.

Penangkapan terhadap pengguna akan dikurangi. Penangkapan terhadap pengguna barang haram tetap dilakukan, pengguna tidak dijebloskan ke ruang tahanan

Pengguna lebih tepat direhabilitasi, tambah wakapolri (gema nusantara anti narkoba, senin 14/9/20).

Menurut catatan saya, meskipun Komisi III DPR terlambat melakukan kontrol melalui mekanisme dengar pendapat, mestinya kontrol tersebut dilakukan sejak berlakunya UU narkotika.

Namun demikian saya memberikan apresiasi yang tinggi kepada seluruh anggota Komisi III dalam melaksanakan fungsi kontrol terhadap arah, cita dan tujuan UU narkotika.

Selama ini kontroversi terjadi karena masalah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, ditafsirkan oleh masarakat dan aparat penegak hukumnya berbeda dengan tujuan UU narkotika.

Perlu diketahui bahwa penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika adalah sepasang kejahatan kepemilikan narkotika yang dibedakan berdasarkan tujuan kepemilikan narkotikanya.

Kalau tujuan kepemilikan untuk dikonsumsi atau digunakan sendiri digolongkan sebagai penyalah guna, diatur hanya dalam satu pasal di UU narkotika yaitu pasal 127/1.

Sebagai contoh perkara narkotika seperti yang dialami oleh Resa Artamevia, Rhido Rhoma, Nunung, Jefri Nichole ribuan penyalah guna lainnya yang jumlah kepemilikan narkotikanya terbatas untuk sehari pakai.

Kalau tujuannya untuk kepentingan lain, misalnya sebagai komoditas untuk dijual guna mengeruk keuntungan digolongkan sebagai pengedar diatur dalam pasal 111, 112, 113, dan 114.

Misalnya artis yang tergolong sebagai pengedar yaitu Steve Emmanuel dengan kepemilikan kokain seberat 100 gram dan zulkifli dengan kepemilikan 9,5 kg sabu.

Penanggulangan dan penegakan hukum kedua kejahatan tersebut juga dibedakan berdasarkan tujuan dibuatnya UU narkotika yaitu memberantas pengedar (pasal 4c) dan menjamin penyalah guna mendapatkan upaya rehabilitasi (pasal 4d).

Artis narkotika seperti Steve dan Zulkifli dan pengedar pengedar lainnya adalah target operasinya penyidik, penuntut umum dan hakim untuk diberantas secara represif.

Sedangkan artis seperti Reza dan penyalah guna lainnya tetap dilakukan penangkapan tetapi sifatnya rehabilitatif, juga tetap dituntut dimeja hijau, sifat penuntutannya adalah rehabilitatif.

Strategi UU narkotika dalam menanggulangi penyalah guna mengutamakan dan mengedepankan peran orang tua sebagai kewajiban sosial dengan biaya sendiri untuk menyembuhkan anaknya yang menjadi penyalah guna.

Dan peran orangtua sebagai kewajiban hukum untuk melaporkan anaknya yang menjadi penyalah guna untuk mendapatkan perawatan melalui program pemerintah yaitu wajib lapor, yang biayanya sudah dianggar pada kementrian kesehatan, kementrian sosial dan BNN.

Oleh karena itu saya mengangkat tangan sebagai tanda hormat kepada wakapolri yang akan mengurangi penangkapan terhadap penyalah guna, dan penyalah guna yang ditangkap tidak dijebloskan ke ruang tahanan.

Kalau tidak polri siapa lagi yang melindungi, menyelamatkan dan merehabilitasi penyalah guna narkotika agar sembuh atau pulih sesuai semangat cita cita dan tujuan UU narkotika.

Catatan tengahnya, secara teknis pemeriksaan terhadap tersangka yang ditangkap penyidik dengan jumlah barang bukti terbatas untuk pemakaian sehari, wajib untuk di visum atau diassesmen oleh ahli sehingga statusnya hukumnya menjadi pecandu.

Penyalah guna yang sudah berubah jadi pecandu ini berdasarkan pasal 54 wajib menjalani rehabilitasi.

Itu sebabnya penyalah guna seperti Reza, dan penyalah guna lainnya, berdasarkan tujuan UU wajib dituntut dengan pasal tunggal yaitu pasal 127/1.

Kenapa pasal tunggal ? Karena Resa perannya sebagai penyalah guna narkotika, kecuali penuntut  umum mendapatkan bukti bahwa Reza berperan sebagai pengedar maka Reza dapat dituntut pasal 112.

Hakim yang mengadili Reza berdasarkan pasal 127/2 wajib memperhatikan kondisi terdakwa (pasal 54) kewajiban terdakwa (pasal 55) dan menggunakan kewenangan (pasal 103) dalam menjatuhkan hukuman rehabilitasi bagi terdakwa.

Hukuman terdakwa yang terbukti sebagai penyalah guna bila terbukti bersalah adalah menjalani rehabilitasi, bila tidak terbukti bersalah ya berupa menjalani rehabilitasi.

Kok begitu ? Ya karena UU narkotika berasal dari konvensi, sehingga konsep kejahatan kepemilikan narkotika untuk dikonsumsi, hukum acaranya tidak sepenuhnya mengikuti KUHAP khususnya mengenai upaya paksa dan sanksinya.

Upaya paksa dan sanksinya berdasarkan UU narkotika dan Peraturan Pemerintah no 25/2020 berupa penempatan kedalam lembaga rehabilitasi seperti yang dialami Reza sekarang ini dan sanksi hukumnya wajib menjalani rehabilitasi.

Penegak hukum makin aktif, negara makin rugi.

Keaktifan penyidik menangkapi para penyalah guna seperti Reza dan penyalah guna lainnya, dan jaksa membenarkan dituntut sebagai pengedar (pasal 112), negara akan mengalami kerugian besar.

Kerugian materiil meliputi biaya penegakan hukum yang tidak lagi cepat dan murah, karena dituntut dengan prosedur biasa padahal pemeriksaan terhadap penyalah guna dapat digunakan acara pemeriksaan singkat (pasal 203 KUHAP) dengan biaya lebih murah (SEJA 2019).

Pemeriksaan singkat perkara penyalahgunaan narkotika sangat dimungkinkan karena terdakwanya mengakui perbuatannya, tidak berbelit belit, penyidiknya sebagai saksi penangkap, barang buktinya jelas ada. Sangat simple.

Kerugian lain adalah lapas menjadi over kapasitas akibatnya biaya perawatan tahanan baik biaya makan tahanan, pemeliharaan dan pembangunan tahanan menjadi naik tidak terkendali.

Kerugian immateriilnya berupa kambuhnya penyalah guna selama proses penahanan dan selama menjalani hukuman serta setelah keluar dari penjara kemungkinan besar menjadi residivis.

Kerugian immateriil ini yang menakutkan karena menyebabkan indonesia mengalami darurat narkotika berkepanjangan dan menghasilkan generasi hippies ala amerika tahun 70an.

Kerugian kerugian tersebut sayangnya, besarannya tidak pernah diteliti karena tidak banyak yang berminat.

Yang lebih tragis adalah hukum narkotika tidak diajarkan sebagai mata kuliah hukum di fakultas hukum diseluruh indonesia, padahal perkara narkotika mendominasi ruang sidang pengadilan diseluruh indonesia. ( red )

CATEGORIES
TAGS
Share This