Anang Iskandar : Penyalahguna Narkotika Dipenjara, Negara Rugi
Oleh : Dr. Anang Iskandar, S.Ik, S.H, M.H
BN – Kenapa pengguna atau penyalah guna narkotika dipenjara, negara rugi ? Penyalah guna narkotika itu kan kriminal, wajar dong kalau dipenjara ?
Ya, wajar dihukum tapi tidak dipenjara melainkan dihukum rehabilitasi karena UU narkotika menjamin penyalah guna mendapatkan upaya rehabilitasi (pasal 4d).
Penyalah guna bukan sasaran prioritasnya penegak hukum, lantas dijadikan sasaran prioritas akibatnya penjara dipenuhi penyalah guna narkotika, akibatnya negara rugi.
Dimana ruginya ?
Penyalah guna ditangkap dan dihukum penjara menyebabkan lapas over capasitas saat ini jumlah penyalah guna yang dipenjara rata rata sekitar 48 ribu orang per hari.
Coba hitung berapa biaya penyidikan, biaya penuntutan dan biaya pengadilannya.
Bayangkan berapa biaya makan, biaya pembangunan sumber daya lapas dan kerugian sosial yang harus ditanggung negara , mencapai puluhan triyun pertahun
Kerugian negara yang tidak ternilai adalah penyalah guna menjadi residivis setelah selesai menjalani hukuman.
Itu sebabnya Shapiro Justin (2010) seorang peneliti masalah narkotika berkesimpulan bahwa memenjarakan penyalah guna narkotika sama dengan menghambur hamburkan sumberdaya penegakan hukum.
Saya sependapat dengan Shapiro bahwa penegakan hukum dengan menahan dan memenjarakan penyalah guna di indonesia disamping merugikan negara juga menghasilkan generasi residivis penyalah guna dan juga bentuk pelanggaran terhadap UU narkotika yang dilakukan penegak hukum.
Residivisme inilah cikal bakal yang membuat indonesia memasuki darurat narkotika.
Sebut saja sebagai contoh ibra, jedun dan ribuan lainnya, mereka menjadi residivis karena dihukum penjara mestinya mereka dihukum rehabilitasi agar tidak mengulangi.
Bagaimana membedakan penyalah guna dan pengedar ?
Sebenarnya simpel saja, kalau yang ditangkap, perannya sebagai pembeli, dengan kepemilikan / barang bukti narkotika dengan jumlah terbatas, untuk pemakaian sehari, apalagi ditemukan alat untuk menggunakan narkotika, jelas yang ditangkap tersebut penyalah guna (pasal 127) diancam pidana maksimal 4 tahun.
Kalau yang ditangkap kepemilikan narkotikanya sebagai komuditas untuk dijual, dengan jumlah barang bukti melebihi ketentuan yang berlaku maka termasuk pengedar diancam pidana minimal 4 tahun (pasal 111, 112, 113 dst)
Berdasarkan UU narkotika yang saat ini berlaku, sasaran penegak hukum adalah pengedar bukan penyalah guna.
Penyalah guna menjadi sasaran tugas pengemban fungsi rehabilitasi untuk disembuhkan dengan cara wajib lapor agar mendapatkan perawatan.
Kalau melaksanakan kewajiban untuk lapor ke IPWL untuk mendapatkan perawatan, status pidananya menjadi tidak dituntut pidana (pasal 128).
Penyalah guna yang dalam keadaan ketergantungan narkotika disebut pecandu dan penyalah guna untuk pertama menggunakan narkotika disebut korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi (pasal 54).
Hakim diberi kewajiban (127/2) dan kewenangan menghukum rehabilitasi terhadap penyalah guna baik terbukti salah maupun tidak terbukti salah (baca pasal 103/1).
Penegakan hukum terhadap penyalah guna diperlukan, apabila penyalah guna atau orangtua/walinya tidak memenuhi kewajiban wajib lapor untuk mendapatkan penyembuhan melalui rehabilitasi.
Hukuman penjara tidak lagi digunakan bagi penyalah guna dan pecandu diganti dengan hukuman rehabilitasi (pasal 103/2).
Model penanggulangan tersebut diatas adalah model “dekriminalisasi penyalah guna narkotika” ala UU narkotika yang berlaku saat ini, dimana penyalah guna dikriminalkan namun tujuan UU adalah mencegah, melindung, menyelamatkan penyalah guna narkotika (pasal 4b) dan menjamin penyalah guna mendapatkan pengaturan upaya rehabilitasi (pasal 4d).
Yang diberantas hanya mereka yang mengedarkan, turut serta dan yang membantu mengedarkan.
Sayangnya model UU narkotika yang berlaku saat ini tidak dipelajari sebagai mata kuliah hukum difakultas hukum sehingga masarakat hukumnya dan aparatur penegak hukumnya tidak mempelajari secara integral, mereka belajar sendiri pasal per pasal yang dibutuhkan.