Antara Demokrasi & Penegakan Hukum

Oleh : Prof Indiarto Seno Aji. ( Guru Besar Universitas Krisnadwipayana )

BN – Sebagai Negara Hukum, Negara telah membaca setiap potensi ancaman dan situasi yang mengancam Keamanan dan Kedaulatan sebuah Negara (Security and Sovereignty of State), karenanya setiap ancaman tsb, pendekatan tehadap ancaman nasional dilakukan dengan berbasis By Law, dengan tetap memberikan perlindungan hak warga negaranya,

Namun demikian dalam keadaan-keadaan khusus yang ternyata ada atau dikuatirkan membahayakan kehidupan bernegara berupa permasalahan bencana pandemi terkait kesehatan, seperti halnya pandemik wabah Covid-19, yang berpengaruh pada permasalahan politik, sosial, ekonomi yang dapat mengganggu Stabilitas Negara, yang akan berdampak pada konflik horizontal yang tidak terbatas pada Suku, Agama, Ras dan Etnis (SARA), yang fenomena pergeseran ini mengarah pada meluasnya Keamanan Insani (Human Security),

Dalam bentuk kondisi yang demikian, Negara memiliki Wewenang *Prevetief* *Justisieel*, berbentuk _*Doelmatogheid*_, yaitu kewenangan Negara/Polri utk lakukan tindakan pencegahan bagi perlindungan kepentingan masyarakat, bangsa dan negara yg lebih luas, yaitu atas bencana nasional atas klastering meluasnya pandemi Covid,

Dalam pemahaman facet HTN ( Hukum Tata Negara ), Hukum Administrasi Negara ) dengan Hukum Pidana, kondisi yang eksepsional ini, memberikan ruang wewenang kepada negara untuk memberikan dan memberlakukan hukum yg eksepsional pula sifatnya (Abnormaal Recht voor Abnormaal Tijden), dengan memberikan syarat dan kondisi restriktif dan limitatif, karenanya Negara tetap memiliki wewenang menerbitkan regulasi yg eksepsional dan khususnya sifatnya, misal, Keppres No.11/2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid – 19 dan Perppu maupun PP yg saling terkait,

Karena itu di alam demokratis ini, kebebasan berekspresi baik lisan maupun tertulis merupakan jaminan konstitusionalitas. Namun demikian kebebasan berekpresi ini tidaklah dimaknai Kebebasan Absolut Tanpa Batas, tapi tetap sebagai sub-ordinated dr Hukum, baik dalam Ujud Doelmatigheid maupun Wermatigheid,

Karena itu dan dengan pemahaman tsb, Negara memiliki wewenang preventief justisieel utk mengurangi atau membatasi kegiatan demo dengan pertimbangan _adequat_ bagi perlindungan kepentingan yg lebih luas bagi masyarakat dan negara dari ancaman meluasnya pandemi Covid19,

Bahkan doktrin hukum terkait HaM telah menegaskan bahwa “protection_of human right must yield for all cases regards to all condition of clear and present danger”.

Jadi, tidak ada opini peniadaan HAM dalam berdemo, tp Negara menggunakan wewenang secara restriktif limitatif dalam kekondisian darurat, utk mengurangi giat demo yg secara umum normal menjadi hak warga,

Wewenang Negara/Polri ini, misalnya tidak memberikan jawaban atas rencana demo ini, sebagai Preventief Justisieel yg doelmatigheid dan tidak willekeur subyektif sifatnya.
Tetap menjadi faham tetap Negara Hukum bahwa “Politics are adopted by Law, Not Law to the Politics”., karenanya Ketegasan Polri tetap dalam menjaga prinsip Demokrasi sebagai Negara Hukum .

CATEGORIES
TAGS
Share This