Apakah Kebebasan Akademik Sudah “Terpasung” ?
Oleh Turiman Fachturahman Nur
BN – Menarik untuk dibahas konsep kebebasan dan kebebasan akademik. Bebas berpendapat adalah kebebasan dalam berbicara dan berpendapat tanpa ada batasannya. Dalam Indonesia, kebebasan berpendapat di katakan dalam UUD 45 Pasal 28E ayat 3 yaitu “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”Pendapat tidak hanya disampaikan secara lisan seperti pidato namun juga dapat lewat tulisan dan lain-lain.
Mengemukakan pendapat sebenarnya adalah hak dari segala warga negara. Kenyataannya, beberapa kasus di Indonesia terjadi karena pendapat-pendapat di masyarakat tidak di terima oleh kelompok. apakah sebenarnya di Indonesia benar-benar bebas dalam berpendapat?
Dalam Undang -Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia Pasal 3 ayat 2 berbunyi “Setiap orang berhak untuk mempunyai, mengeluarkan dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya, secara lisan dan atau tulisan melalu media cetak maupun media elektronik dengan memperhatikan nilai nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan bangsa.
“Berarti di Indonesia sebenarnya semua warga negaranya mempunyai kebebasan untuk berpendapat di muka umum tanpa takut, karena sudah dijamin undang-undang. Namun dalam UU Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekan Menyatakan Pendapat Di Muka Umum, menyatakan Pasal 4 dikatakan bahwa penyampaian pendapat harus mewujudkan kebebasan bertanggung jawab. Kebebasan yang dimaksud adalah dengan memperhatikan norma yang berlaku.
Definisi Kebebasan Akademik
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999, kebebasan akademik merupakan kebebasan yang dimiliki oleh anggota sivitas akademika untuk melaksanakan kegiatan yang terkait dengan pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi secara bertanggungjawab dan mandiri.
Menurut Arthur Lovejoy yang dikutip oleh Haryasetyaka (2004), kebebasan akademik adalah kebebasan seseorang atau seorang peneliti di lembaga pengetahuan untuk mengkaji persoalan serta mengutarakan kesimpulannya baik melalui penerbitan atau perkuliahan tanpa campur tangan dari penguasa politik atau keagamaan atau dan lembaga yang memperkerjakannya, kecuali apabila metode yang digunakannya tidak memadai atau bertentangan dengan etika professional atau lembaga yang berwenang dalam bidang keilmuannya.
Menurut Nymeyer (1956) kebebasan akademik adalah kebebasan anggota fakultas untuk mengajar pada suatu sekolah dengan pikirannya sendiri dan mempromosikan spekulasi dan kesimpulan yang dibuat secara independen atau bebas dari apa yang mungkin institusi kehendaki.
Dari definisi tersebut dapat dibaca bahwa kebebasan akademik dilaksanakan oleh lembaga ilmu pengetahuan. Jika kedua definisi tersebut digabung maka lembaga pelaksana kebebasan akademik adalah Perguruan Tinggi. Kebebasan akademik yang dilaksanakan oleh sivitas akademik tidak bersifat mutlak atau absolut. Kebebasan tersebut harus memperhatikan etika professional, etika yang berlaku dalam masyarakat. Jika kita mengacu kepada UU No. 39 Tahum 1999 tentang HAM, maka kebebasan akademik tidak dibenarkan bertentangan dengan nilai nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum dan keutuhan bangsa. Pelaksanaan kebebasan akademik dapat dilakukan melalui berbagai media seperti melalui media cetak, media elektronik, tatap muka atau bentuk media lainnya. Kebebasan akademik harus dipahami sebagai seperangkat hak dan kewajiban dengan tetap bertanggung jawab dan akuntabel penuh kepada masyarakat. Mandiri, dapat diartikan marnpu berbicara dengan bebas tentang masalah masalah etika, budaya, sosial, ekonomi dll. secara mandiri.
Ada tiga konsep dasar bagi kebebasan akademik. Pertama, sebagai peneliti, dosen harus bebas. Bagaimana mungkin penelitian dapat dilakukan tanpa kebebasan. Kedua, sebagai pemikir asli, dosen harus bebas. Bagaimana mungkin seseorang dapat menjadi pemikir asli, jika ia harus mematuhi hal hal yang telah berlaku di masa yang lalu. Ketiga, sebagai penyebar gagasan kedua, dosen dalam beberapa hal mungkin bebas, dan dalam beberapa hal mungkin tidak bebas. Oleh karena itu, dosen sebagai guru/pengajar dijamin bebas dalam kelas jika mereka membahas tentang kajian ilmu yang diajarkan dan menghindari materi materi yang tidak berkaitan dengan materi pembelajaran.
Kebebasan akademik terdiri dari proteksi terhadap independensi intelektual professor, peneliti dan mahasiswa dalam mencari/menggali pengetahuan dan mengekspresikan gagasan gagasan yang bebas dari turut campur legislator atau pihak yang berwenang dalam institusinya sendiri. Ini berarti tidak ada kekolotan politik, ideology atau agama yang dibebankan kepada profesor, peneliti dan mahasiswa melalui bebagai cara. Juga pimpinan tidak memasukkan kekolotan tersebut melalui pengontrolan budget universitas.
Dalam kondisi tertentu, kebebasan akademik bagi dosen sebagai pengajar (untuk membedakan dosen sebagai peneliti dan pemikir asli) diperlukan tanpa memperhatikan apa yang orangtua atau mahasiswa inginkan. Hal ini berlaku pada sekolah negeri.
Mahasiswa bebas belajar, mengambil, menyimpan data atau pandangan yang diberikan dalam perkuliahan dan bebas menilai materi atau pendapat tersebut. Mahasiswa mendapat perlakuan yang sama dalam pembelajaran serta tidak boleh dipaksa dalam kelas maupun di lingkungan akademik untuk menerima pendapat atau gagasan tentang filosofi, politik dan isu isu lain.
Manfaat Kebebasan Akademik
Kebebasan akademik ini mempunyai banyak manfaat antara lain yaitu:
1. Mempercepat transfer ipteks.
2. Mempercepat pengembangan ipteks.
3. Membantu memecahkan problema di masyarakat (menjawab permasalahan masyarakat).
4. Membantu masyarakat berpikir, memahami dan bertindak.
5. Pada gilirannya mampu mendorong kearah kemajuan dan kesejahteraan masyarakat.
6. Kebebasan akademik akan melahirkan masyarakat beradab dimana nilai nilai kemanusiaan mendapat tempat tertinggi, subyektivitas individu diakui, setiap individu menyadari tanggung jawabnya terhadap diri dan masyarakat, dengan hukum sebagai sumber aturannya dan kepentingan bersama adalah tujuannya.
7. Hal ini akan mendorong atau mempercepat pelaksanaan demokrasi di masyarakat. Demokrasi mendambakan manusia manusia kritis, rasional, antiabsolutisme, yang menghargai pluralitas individu dengan dialog sebagai jalan kompromi.
8. Menumbuh dewasakan kadar intelektual, emosional dan spiritual manusia.
9. Menjaga nilai nilai masyarakat dan kebenaran universal.
10. Menumbuh kembangkan kepeloporan dan keteladanan dari para cendekiawan dan calon cendekiawan, sehingga, erosi moral dapat diatasi.
11. Menghasilkan para sarjana sebagai pencipta kerja bukan sebagai pencari kerja.
12. Menumbuhkan perubahan dan pembaharuan yang sangat radikal di masyarakat.
13. Sarana bagi pengembangan masyarakat yang berbasis ipteks. Oleh sebab itu, pembelajaran dan penelitian menjadi komponen penting dari pembangunan berkelanjutan dari kebudayaan, sosio ekonomi dan lingkungan dari orang seorang, komunitas dan bangsa.
Dimulai dari pengaruh yang datang dari lingkungan sistem akademik melalui input baik berupa tuntutan maupun dukungan. Input inilah sebagal energi bagi system akademik untuk melaksanakan tugas. Tuntutan mengacu kepada kelangkaan sumber sumber dan keterbasan kemampuan sistem akademik dalam rangka memenuhi dan mengalokasikan sumber sumber yang langka tesebut secara memuaskan kepada masyarakat akademik. Dukungan mengacu pada energi yang dibutuhkan oleh sistem akademik tersebut dalam rangka memenuhi tuntutan-tuntutan yang muncul. Ketika sistem menghadapi tuntutan, maka ia memerlukan dukungan yang merupakan energi untuk mengubah tuntutan menjadi output yang mampu memenuhi tuntutan sebagian besar masyarakat akademis. Pada dasamya keberhasilan sistem adalah keberhasilan memenuhi tuntutan, mengendalikan dan mengatasi masalah yang timbul. Masalah atau tuntutan terjadi karena kebutuhan manusia cenderung tidak terbatas dan tidak selalu tersedia dengan sendirinya pada saat dibutuhkan. Tanpa dukungan yang cukup dari lingkungan sukar bagi sistem itu untuk dapat melaksanakan tugasnya. Input oleh sistem akademik diubah menjadi output berupa keputusan dan kebijakan yang mengikat bagi masyarakat akademik sebagai jawaban terhadap pengaruh lingkungan. Selanjutnya output yang dihasilkan dikembalikan lagi ke dalam lingkungan, yang melalui proses umpan balik, pada akhimya akan mempengaruhi atau menjadi input baru bagi sistem akademik. Sistem akademik tersebut kembali akan bekerja dengan cara yang sama melalui input input baru yang muncul.
Bentuk sistem akademik yang diharapkan adalah sistem akademik yang demokratis. Dalam bentuk sistem akademik yang demokratis cenderung untuk menggunakan komunikasi terbuka dalam arti setiap orang mempunyai kesempatan yang sama untuk menyampaikan tuntutan tersebut ke dalam sistem.
Fungsi Input dan Output
Disini perlu dijelaskan fungsi input dan output. Ada tiga fungsi input dalam sistem akademik yaitu 1) sosialisasi akademik dan rekrutmen akademik; 2) artikulasi kepentingan; 3) komunikasi akademik. Fungsi output adalah 1) pembuatan kebijakan; 2) penetapan kebijakan; 3) penghakiman kebijakan.
Dalam pengertian sosiologis, sosialisasi merupakan proses bagi anak anak berkenalan dengan nilai milai dan sikap sikap yang dianut masyarakat mereka, serta bagaimana, mereka mempelajari peranan peranan yang akan mereka lakukan bila mereka dewasa. Sosialisasi akademik tidak lain adalah bagian dari proses sosialisasi masyarakat akademis. Sosialisasi akademik secara khusus berfungsi membentuk nilai nilai akademik dan pola pola tingkah laku akademik dibentuk dan juga merupakan sarana, bagi suatu generasi untuk menyampaikan patokan patokan akademik dan keyakinan akademik kepada generasi berikutnya. Rekruitmen akademik merupakan proses penseleksian individu untuk dapat menjadi anggota sivitas akademika, mengisi lowongan dan jabatan jabatan akademik. Rekruitmen akademik berkaitan erat dengan karier akademik seseorang.
Sementara artikulasi kepentingan merupakan cara bagi anggota, masyarakat akademik agar kepentingan dan keberadaannya dapat terpenuhi secara memuaskan. Berbagai macam kepentingan dan kebutuhan masyarakat akademik mungkin dapat terpenuhi oleh sistem akademik apabila dikemukakan secara nyata, yaitu melalui lembaga, yang ada dalam masyarakat akdemik.
Adapun agregasi kepentingan adalah suatu kegiatan memadukan semua kepentingan anggota sivitas akademika yang telah diartikulasikan. Sedangkan komunikasi akademik adalah proses penyampaian informasi informasi yang bersifat akademik.
Pembuatan kebijakan, pelaksanaan kebijakan dan penghakiman kebijakan merupakan output dari sistem Akademik. ( red )